Sholat-sholat yang terlewat pada masa suci sebelum nifas wajib diqadha.
Karena tidak keluarnya darah sebelum nifas dianggap masa suci, seorang istri boleh menerima ajakan hubungan intim suaminya.
Namun, semua ini merupakan kebolehan menurut ketentuan fiqih karena pada praktiknya suami mempertimbangkan kondisi istri yang secara psikologis masih berat usai melahirkan. Wallahu a'lam.***
Artikel Terkait
Aurat Laki-Laki Hanya Boleh Diperlihatkan Kepada 2 Sosok Perempuan Ini
Keistimewaan Perempuan Dalam Agama Islam
Ceramah Ustadz Adi Hidayat: Doa Telat Dikabulkan Allah SWT? Coba Cek Sholat Anda
Porsi Makan Ideal yang Dianjurkan Nabi Muhammad SAW, Berikut Isi Haditsnya
Apa Hukum Mengganti Nama Anak dalam Islam? Begini Penjelasan Kitab Tanwirul Qulub