Ceramah Ustadz Firanda Andirja: Hukum Membersihkan Telinga saat Ibadah Puasa, Kamu Harus Tahu

- Selasa, 22 Maret 2022 | 14:53 WIB
Firanda Andirja, perbedaan Jin, Setan, Iblis  (youtube/@kebumen mengaji)
Firanda Andirja, perbedaan Jin, Setan, Iblis (youtube/@kebumen mengaji)

SEWAKTU.com -- Tidak lama lagi kaum muslimin akan dipertemukan dengan bulan yang mulia dalam ajaran agama Islam, yaitu bulan suci Ramadhan.

Ada berbagai macam persiapan yang dilakukan oleh kaum muslimin dalam menyambut antusias bulan suci Ramadhan menurut dalam ceramah Ustadz Firanda Andirja.

Dalam sebuah ceramah Ustadz Firanda Andirja Baik persiapan secara jasmani maupun rohani, atau bahkan persiapan yang berhubungan dengan makanan, minuman bahkan pakaian. Tidak terkecuali juga dengan persiapan ilmu pengetahuan terhadap bulan Ramadhan.

Disamping kewajiban dalam melaksanakan puasa di bulan Ramadhan, ada berbagai hal yang perlu diketahui juga oleh kaum muslimin. Begini kata Ustadz Firanda Andirja.

Baca Juga: Ceramah Ustadz Adi Hidayat, Batalkah Puasa Seseorang yang Menyikat Gigi atau Bersiwak?

Karena jangan sampai melakukan hal yang dapat merusak puasa atau bahkan membatalkannya. Salah satu kegiatan yang dikhawatirkan akan membatalkan puasa adalah membersihkan telinga.

Melansir dari akun YouTube Pustaka Sunnah dalam unggahannya pada 20 April 2021, berikut penjelasan dari Ustadz Firanda Andirja tentang hukum membersihkan telinga.

Mengawali dengan mengetahui bagaimana proses membersihkan telinga tersebut. Yaitu dengan memasukkan sesuatu kedalam telinga.

Misalkan saja, alat pembersih telinga atau bahkan obat tetes telinga. Lalu bagaimana jika hal itu dilakukan saat berpuasa, apakah akan membatalkan puasanya?

Baca Juga: Ceramah Ustadz Adi Hidayat Terbaru Tentang Pernikahan Beda Agama, Bagaimana Menurut Al Quran?

"Tidak, karena tidak diketahui apakah ada saluran di telinga yang masuk ke dalam tubuh," jelas ustadz Firanda Andirja.

Ternyata hal itu tidak serta merta membatalkan puasa, karena pengobatan tersebut adalah penggunaan obat luar, dan bukanlah obat dalam seperti menyikat gigi.

Begitu juga dengan pembersihan telinga juga tidak masalah dan tidak membatalkan puasa. Sebab telinga tidak memiliki lubang yang dapat masuk ke dalam tubuh, sehingga tidak masalah untuk dilakukan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Sumber: Faizal Fahrul

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Menyambut Ramadhan 2026: Sejarah, Ritual, dan Harapan

Selasa, 23 September 2025 | 18:03 WIB

1 Ramadhan 1447 H Kapan? Simak Perkiraan Puasa 2026

Selasa, 23 September 2025 | 17:44 WIB

Amalan dan Doa Rabu Wekasan 20 Agustus 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:23 WIB
X