Contoh Teks Khutbah Jumat: Bahaya dan Dalil Tentang Minuman Keras

Gilang, Sewaktu
- Rabu, 29 Juni 2022 | 16:18 WIB
Ilustrasi khutbah Jumat. (Pixabay/smuldur)
Ilustrasi khutbah Jumat. (Pixabay/smuldur)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِىَ بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَجَلَدَهُ بِجَرِيدَتَيْنِ نَحْوَ أَرْبَعِينَ. قَالَ وَفَعَلَهُ أَبُو بَكْرٍ فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ اسْتَشَارَ النَّاسَ فَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ أَخَفَّ الْحُدُودِ ثَمَانِينَ. فَأَمَرَ بِهِ عُمَرُ

Dari Anas bin Malik, bahwa ada seorang lelaki yang telah minum khamr dihadapkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu Beliau menderanya dengan dua pelepah kurma sebanyak 40 kali. Anas mengatakan, “Abu Bakar juga telah melakukannya. Ketika Umar (menjadi khalifah) dia meminta saran kepada para Shahabat, Abdurrahman bin ‘Auf berkata, “(jadikanlah hadnya) Had yang paling ringan yaitu 80 deraan”. Maka ‘Umar memerintahkannya (dera 80 kali bagi pemabuk). (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

(Dalam hadits ini disebutkan bahwa ketika Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu bermusyawarah dengan para Shahabat prihal hukuman bagi pemabuk, Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu menyebutkan bahwa had yang paling ringan dalam al-Qur’an adalah 80 kali dera yaitu had bagi orang yang menuduh orang lain berzina. Lalu Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu menerapkan had yang paling ringan ini bagi para pemabuk).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Awal Ramadan 2026 Potensi Serentak atau Beda Lagi?

Senin, 9 Februari 2026 | 13:29 WIB
X