Contoh Teks Khutbah Jumat: Bahaya dan Dalil Tentang Minuman Keras

- Rabu, 29 Juni 2022 | 16:18 WIB
Ilustrasi khutbah Jumat. (Pixabay/smuldur)
Ilustrasi khutbah Jumat. (Pixabay/smuldur)

Ibadallah,

Banyak sekali hadits-hadits yang melarang minum khamr dan menjelaskan bahayanya. Antara lain:

Baca Juga: Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Penentuan Idul Adha 1443 H pada Sore Hari ini

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa orang yang minum khamr tidak beriman atau bukan kaum Mukminin. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 
وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ

Tidaklah seseorang yang minum khamr, sementara ketika meminumnya, dia sebagai seorang Mukmin. (HR. Al-Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallah ‘anhu)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa khamr adalah kunci semua keburukan.

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَشْرَبْ الْخَمْرَ فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ

Dari Abu ad-Darda’, dia berkata, “Kekasihku (Nabi Muhammad ) shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berwasiat kepadaku, “Jangan engkau minum khamr, karena ia adalah kunci semua keburukan.” (HR. Ibnu Majah dishahihkan oleh syaikh al-Albani)

Ibadallah,

Dengan sebab keburukan khamr yang sangat banyak, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat sepuluh orang dengan sebab khamr.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Apa yang Pertama Kali Terlihat, Kucing atau Anjing? Ungkap Karakter Diri Anda

عن أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشْرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ

Dari Anas bin Malik, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat sepuluh golongan dengan sebab khamr: orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang meminumnya, orang yang membawanya, orang yang minta di antarkan, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang makan hasil penjualannya, orang yang membelinya, dan orang yang minta dibelikan. (HR. Tirmidzi Syaikh al-Albani menilai hadits ini Hasan Shahih)

Ibadallah,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Menyambut Ramadhan 2026: Sejarah, Ritual, dan Harapan

Selasa, 23 September 2025 | 18:03 WIB

1 Ramadhan 1447 H Kapan? Simak Perkiraan Puasa 2026

Selasa, 23 September 2025 | 17:44 WIB

Amalan dan Doa Rabu Wekasan 20 Agustus 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:23 WIB
X