Cara Daftar Uji Kompetensi di SIM PKB UKJJ Melengkapi CV-Informasi Umum

- Rabu, 6 Maret 2024 | 09:35 WIB
Tampilan depan Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM PKB) (/gtk.belajar.kemdikbud.go.id)
Tampilan depan Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM PKB) (/gtk.belajar.kemdikbud.go.id)

SEWAKTU.com -- Bagi para guru yang mendapatkan undangan untuk mengikuti uji kompetensi, seperti uji kompetensi kenaikan jabatan dari guru pertama ke guru muda, tentu merupakan kesempatan yang berharga dalam meningkatkan karir dan kualifikasi profesional.

Proses pendaftaran dan pengisian berkas bisa menjadi tugas yang rumit jika tidak dilakukan dengan benar.

Karena itu, kami telah menyusun panduan langkah demi langkah untuk membantu Anda dalam mengisi pendaftaran uji kompetensi di SIM PKB.

1. Mengikuti Undangan Uji Kompetensi

Setelah menerima undangan untuk mengikuti uji kompetensi, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pendaftaran melalui portal SIM PKB. Pastikan untuk memperhatikan batas waktu pendaftaran yang telah ditentukan.

Baca Juga: SUKSES Cara Upload Berkas Pendaftaran saat Daftar Uji Kompetensi di SIM PKB

2. Mengisi Informasi Pendaftaran

Ketika Anda mengakses informasi pendaftaran, pastikan untuk membaca dengan seksama petunjuk yang diberikan. Pilih opsi untuk mengikuti uji kompetensi dan lanjutkan ke halaman beranda.

3. Memenuhi Persyaratan Berkas

Ada tiga persyaratan utama yang harus dipenuhi sebelum Anda dapat mengirimkan berkas pendaftaran, yaitu CV atau informasi umum, pelatihan yang telah Anda ikuti, dan dokumen penting. Pastikan untuk mengisi dan mengunggah berkas-berkas tersebut sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

4. Pengisian CV atau Informasi Umum

Untuk mengisi bagian CV atau informasi umum, Anda perlu mengklik tombol "Ubah" dan mengisi data-data yang diminta, seperti alamat domisili, tahun pengangkatan jabatan, nilai prestasi kerja, dan lain sebagainya. Pastikan untuk memeriksa kembali data yang telah Anda isi sebelum menyimpannya.

Baca Juga: GUS Samsudin Senyum Sumringah Akui Senang di Penjara, Tak Menyesal Buat Konten Tukar Pasangan

5. Mengunggah Dokumen Penting

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X