Ucapan Mahfud MD Kembali Viral Pasca Heboh Korupsi Timah 270 Triliun: 'Rakyat Bisa Dapat 30 Juta Perbulan Seandainya..'

- Kamis, 28 Maret 2024 | 19:23 WIB
Ucapan Mahfud MD Kembali Viral Pasca Heboh Korupsi Timah 270 Triliun. (Foto/Kolase Twitter.)
Ucapan Mahfud MD Kembali Viral Pasca Heboh Korupsi Timah 270 Triliun. (Foto/Kolase Twitter.)

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah mengungkapkan keterlibatan Helena Lim (HLN), yang dikenal sebagai salah satu dari "crazy rich" Partai Indah Kapuk (PIK), dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan perdagangan komoditas timah di bawah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Helena Lim telah secara resmi dijadikan tersangka dan ditahan terkait kasus tersebut. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menjelaskan bahwa Helena, yang menjabat sebagai Manager PT QSE, terlibat dalam kasus tersebut pada periode 2018-2019.

"Tersangka HLN diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk," kata Ketut kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Tindakan yang dilakukan oleh Helena termasuk memberikan sarana dan fasilitas kepada pemilik smelter.

Dia juga diduga memberikan fasilitas tersebut dengan alasan menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Helena Lim ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 26 Maret hingga 14 April 2024.

Helena dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan dan penambahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini, termasuk MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X