Terapkan Perda KTR dan Pelarangan Reklame Rokok, Taraf Hidup Masyarakat Kota Bogor Meningkat

- Sabtu, 6 April 2024 | 15:26 WIB
Terapkan Perda KTR dan Pelarangan Reklame Rokok, Taraf Hidup Masyarakat Kota Bogor Meningkat (Foto/Istimewa.)
Terapkan Perda KTR dan Pelarangan Reklame Rokok, Taraf Hidup Masyarakat Kota Bogor Meningkat (Foto/Istimewa.)

SEWAKTU.com -- Upaya Pemerintah Kota Bogor dalam memenuhi komitmen terhadap masyarakat dengan cara menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Reklame telah mendorong peningkatan kualitas kehidupan masyarakat.

Menurut data dari Biro Pusat Statistik (BPS), sejak diberlakukannya aturan tersebut di tahun 2010 Angka Harapan Hidup (AHH) penduduk kota hujan tersebut meningkat hingga 4,32% di akhir tahun 2023 .

Tidak hanya itu, walau mendapat tentangan pada awal penetapannya, bahkan hingga sekarang, implementasi Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame telah memberikan kontribusi signifikan.

Baca Juga: THR Cair Mau Ganti HP? Intip Perbandingan Spesifikasi Dua HP Flagship Xiaomi 12 Pro vs Xiaomi 14

Selain AHH, hal ini juga berdampak pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan bahkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.

“Berdasarkan data, penerapan kedua peraturan ini dari tahun ke tahun sangat berdampak positif, tidak cuma dari sisi kesehatan, khususnya peningkatan angka harapan hidup masyarakat Bogor, tapi juga dari sisi penerimaan daerah. Buktinya jelas,  penerimaan daerah malah bertambah setelah perda reklame rokok diberlakukan. Kalau ada yang mengatakan sebaliknya, jelas itu black campaign karena datanya sudah jelas,” kata Bambang Priyono Ketua No Tobacco Community (NoTC).

Jika dahulu reklame di Kota Bogor dikuasai rokok, saat ini hal tersebut sudah tak terlihat lagi, yang ada justru  berbagai merek produk non-rokok  berlomba ingin menggunakan papan iklan luar ruang yang tersedia di Kota Bogor untuk mempromosikan produknya.

Hal ini jelas merupakan perubahan yang positif untuk citra Kota Bogor.

Baca Juga: Desain Mirip iPhone 13, Ini Bocoran Terbaru iPhone SE 4 yang Bakal Rilis di Tahun 2025

Penetapan sembilan kawasan tanpa rokok yang meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain dan berkumpulnya anak-anak, kendaraan angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, sarana kesehatan, sarana olahraga, dan tempat lain yang ditetapkan juga berperan signifikan dalam membentuk citra baru Kota Bogor sebagai kota tujuan wisata yang peduli terhadap kesehatan para wisatawan.

Industri kreatif di kota hujan ini pun makin berkembang karena semakin luasnya kemungkinan kerja sama antara pelaku industri kreatif dengan berbagai calon sponsor, tidak seperti yang dahulu mayoritas dikuasai oleh industri rokok.

"Implementasi kedua Perda ini telah membawa dampak positif bagi industri kreatif Kota Bogor. Pelaku ekonomi kreatif kini banyak terpapar dengan peluang kerja sama atau sponsor. Mindset kita justru makin kreatif karena peluang kolaborasi antar merek produk dapat meningkatkan kualitas kreasi dan hasil produksi akibat munculnya ide-ide baru, ini jelas penting untuk meningkatkan daya saing produk asal Bogor di kancah nasional bahkan internasional,” ungkap Georgian Marcello, Ketua Forum Pelaku Ekonomi Kreatif Kota Bogor (REKA Bogor).

Untuk itu, hari ini, masyarakat Kota Bogor yang diwakili oleh komunitas #TeuHayangRokok yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, komunitas, dan organisasi, mulai dari Forum Anak Kota Bogor (Fanator), REKA Bogor, No Tobacco Community (NoTC), dan dn Ibu-ibu mengadakan acara Apresiasi Kota Bogor Tanpa Rokok untuk mengekspresikan rasa terima kasih atas keberhasilan jajaran Pemerintah Kota Bogor yang dipimpin Wali Kota Bima Arya dan Wakilnya Dedie A. Rachim dalam mengimplementasikan kedua aturan daerah yang berdampak signifikan tersebut selama masa jabatan mereka. 

“Kami sebagai perwakilan anak dan remaja Kota Bogor, bersyukur atas totalitas Pemkot Bogor juga dukungan dan partisipasi semua pihak dalam implementasi kebijakan ini. Ini jelas merupakan sebuah upaya untuk melindungi masa depan Kota Bogor, ancaman bahaya rokok pada generasi muda dari rokok yang sudah ada sejak dulu dan berbagai rokok model baru sangat bisa diminimalisir dengan adanya Perda di kota ini,” ujar Radipta Azki Athaya dari Fanator. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X