Keluarga Pegi alias Perong Bisa Kena Pidana Karena Hal Ini, 8 Tahun Buron Ternyata Sembunyi di Bandung

- Rabu, 22 Mei 2024 | 15:54 WIB
Pegi alias Perong, Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon yang Ditangkap di Bandung. (Foto/Istimewa.)
Pegi alias Perong, Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon yang Ditangkap di Bandung. (Foto/Istimewa.)

SEWAKTU.com -- Usai sudah langkah pelarian Egi atau Pegi alias Perong, salah satu tersangka pembunuhan Vina Cirebon yang buron selama 8 tahun.

Polisi Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil menangkap Egi, menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan, Pegi ditangkap di Kota Bandung pada Selasa malam, 21 Mei 2024.

"Benar, Pergi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," kata Surawan pada Rabu, 22 Mei.

Untuk diketahui, Pegi adalah salah satu dari tiga pelaku yang berstatus buronan.

Baca Juga: Foto Wajah Pegi Alias Perong saat Ditangkap, Pelaku Pembunuh Vina Cirebon, Kerja Jadi Kuli di Bandung

Dua buronan lainnya, Andi dan Dani, masih dalam pencarian polisi.

Menanggapi hal ini, pengacara terkenal Hotman Paris, yang mendampingi keluarga Vina, mengucapkan terima kasih kepada Polda Jabar.

"Terima kasih kepada Polda Jabar, satu buronan telah tertangkap, baru satu dari tiga, semoga yang dua lagi bisa segera ditangkap," kata Hotman, dikutip dari Instagram @hotmanparisofficial.

Selain itu, Hotman juga mendesak agar keluarga pelaku turut diperiksa.

Baca Juga: Akhir Pelarian Pegi Alias Perong, Otak Pembunuhan Vina Cirebon Berhasil Dibekuk di Bandung

Hal ini bertujuan untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan keluarga dalam menyembunyikan pelaku.

Jika terbukti ikut menyembunyikan, kata Hotman, keluarga pelaku dapat dipidana.

"Harap semua keluarga diperiksa apakah terlibat dalam obstruction of justice, menyembunyikan pelaku," ujarnya.

"Keluarga juga bisa dipidana jika terbukti menyembunyikan pelaku selama ini," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X