SEWAKTU.com -- Pernyataan Presiden Joko Widodo tentang pekerja swasta maupun pemerintah wajib membayar iuran Tapera setiap bulannya menimbulkan pro dan kontra. Lantas, seperti apa simulasi perhitungan iuran tersebut dengan gaji UMR Jakarta?
Gaji bulanan karyawan swasta akan mengalami pemotongan serupa dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pegawai BUMN, dan BUMD untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 15 ayat 1, besaran simpanan yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk pekerja dan dari penghasilan untuk pekerja mandiri.
Baca Juga: Jalin Silaturahmi, Dokter Rayendra Sambangi Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi
Pada Ayat 2 Pasal 15 diatur bahwa besaran simpanan pekerja akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan oleh pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara itu, untuk pekerja mandiri atau freelancer, seluruh besaran simpanan sebesar 3 persen harus ditanggung sendiri oleh mereka, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat 3.
Simulasi Perhitungan Tapera
Misalnya, seorang pekerja swasta dengan gaji UMR Jakarta sebesar Rp5.067.381, maka besaran iuran Tapera yang harus dibayarkan adalah Rp126.684 per bulan. Ini merupakan hasil dari 2,5 persen dari Rp5.067.381.
Menariknya, jika iuran tersebut dilakukan selama 30 tahun hingga masa pensiun, dengan asumsi imbal hasil 20 persen per tahun, pekerja tersebut akan memperoleh Rp3.504.120.264 pada saat pensiun.
Baca Juga: All Eyes on Rafah: Kemarahan Warganet di Belahan Dunia Atas Tindakan Brutal Israel
Siapa yang Wajib Ikut Tapera?
Berdasarkan Pasal 1 ayat (11), peserta Tapera merupakan setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan tujuan bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) paling singkat enam bulan yang sudah membayar simpanan.
Tak hanya pekerja mandiri, jenis pekerja yang menjadi peserta Tapera meliputi:
Artikel Terkait
Diperiksa Polisi, Hubungan Persahabatan Linda dengan Vina Cirebon Masih Simpang Siur
SADIS! Saksi Melmel Beberkan Kronologi Kasus Vina Cirebon Saat Kejadian: Vina Disiksa, Eky Dipukul Benda Tumpul
8 Tahun Bungkam, Melmel Ngaku Sempat Datangi Vina dan Eky yang Terbaring Lemas di Jembatan Pasca Kejadian
Sosok Muztahidin Al-Ayubi, Bapak Pendidikan Indonesia Asal Kota Bogor
Istri Habib Luthfi bin Yahya Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun