- Calon pegawai negeri sipil (CPNS).
- Aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Pejabat negara.
- Pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
- Pekerja/buruh di badan usaha milik swasta.
- Pekerja lain yang bukan termasuk pekerja seperti disebutkan di atas yang menerima gaji atau upah, di antaranya BP Tapera, pegawai Bank Indonesia (BI), atau pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Baca Juga: PKB Beri Rekomendasi Raendi Rayendra Maju Pilwalkot Kota Bogor 2024-2029
Mengacu pada Pasal 23 PP 25 tahun 2020, kriteria peserta Tapera yang berakhir atau tidak wajib mengikuti kepesertaan adalah:
A. Telah pensiun bagi pekerja.
B. Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri.
C. Peserta meninggal dunia.
D. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Itu tadi simulasi perhitungan iuran Tapera jika menggunakan gaji UMR Jakarta.***
Artikel Terkait
Diperiksa Polisi, Hubungan Persahabatan Linda dengan Vina Cirebon Masih Simpang Siur
SADIS! Saksi Melmel Beberkan Kronologi Kasus Vina Cirebon Saat Kejadian: Vina Disiksa, Eky Dipukul Benda Tumpul
8 Tahun Bungkam, Melmel Ngaku Sempat Datangi Vina dan Eky yang Terbaring Lemas di Jembatan Pasca Kejadian
Sosok Muztahidin Al-Ayubi, Bapak Pendidikan Indonesia Asal Kota Bogor
Istri Habib Luthfi bin Yahya Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun