Akhir Tragis Briptu FN Polwan Bakar Suami Hidup-hidup, Dipenjara dan Tinggalkan 3 Anak yang Masih Balita

- Rabu, 12 Juni 2024 | 13:00 WIB
Briptu FN nekat membakar suaminya, Briptu RDW di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6/2024) (Kolase tangkap layar akun X @5teV3n_Pe9eL dan @03__nakula)
Briptu FN nekat membakar suaminya, Briptu RDW di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6/2024) (Kolase tangkap layar akun X @5teV3n_Pe9eL dan @03__nakula)

SEWAKTU.com -- Kepolisian Daerah Jawa Timur telah resmi menahan Briptu FN, seorang polwan yang tega bakar suami hidup hidup, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), hingga tewas.

Pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap Briptu FN dilakukan di Rumah Tahanan Mapolda Jawa Timur pada Senin (10/6/2024).

"Hasil gelar perkara yang dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) menunjukkan bahwa tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Dirmanto.

Baca Juga: Fakta Baru Polwan Bakar Suami, Ini Isi Chat WhatsApp Briptu Fafdhilatun Nikmah Marah ke Suami

 

Tinggalkan 3 Orang Anak Balita

Dirmanto menjelaskan bahwa karena Briptu FN memiliki tiga anak balita yang perlu dirawat, ia ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.

"Setelah kejadian, tersangka berusaha sekuat tenaga untuk menolong korban, dan ia sendiri mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh, termasuk tangan kanan dan kiri serta bagian depan tubuhnya," tambahnya.

Saat ini, lima saksi dan dua ahli dari bidang psikologi forensik dan psikiatri telah diperiksa.

Baca Juga: Briptu Fafdhilatun Nikmah Diduga Alami Baby Blues Usai Melahirkan, Sewot Lihat Suami Main Judol

Dirmanto menekankan bahwa ada hak privasi dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seperti yang diatur dalam pasal 3, sehingga tidak semua rincian kasus bisa diungkap ke media.

"Tidak semua aspek niat jahat (mens rea) dan tindakan (actus reus) bisa dibuka di media karena ada privasi dalam kasus ini," ujarnya.

Briptu FN dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT, yang membawa ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Hotman Paris Ogah Jadi Pengacara Iptu Rudiana Ayah Eky Meski Dibayar Mahal, Alasannya...

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X