Mahfud MD Ulti Polisi Tutupi Kasus Vina Cirebon: Mana Ada Udah Lama Meneliti Salah Sebut 2 DPO

- Kamis, 13 Juni 2024 | 12:01 WIB
Mahfud MD blak-blakan komentari kasus Vina Cirebon (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Mahfud MD Official)
Mahfud MD blak-blakan komentari kasus Vina Cirebon (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Mahfud MD Official)

SEWAKTU.com -- Mahfud MD mempertanyakan status dua Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Vina yang dinyatakan fiktif setelah penetapan Pegi Setiawan alias Prong sebagai tersangka.

Ia menilai kasus ini konyol karena jumlah buronan yang berubah, padahal sebelumnya ada tiga nama yang masuk dalam DPO, yaitu Pegi alias Prong (30), Andi (31), dan Dani (29).

"Padahal resmi dalam BAP dan rilis diumumkan buron tiga orang, sekarang ada dua masalah," kata Mahfud MD dalam akun YouTube Mahfud MD Official, Selasa 12 Juni 2024.

Baca Juga: Mahfud MD 'Turun Gunung' Bongkar Kejanggalan Kasus Vina, Jelas Konyol Ada Indikasi Manipulasi

Belakangan, polisi justru menghapus dua DPO, yakni Andi dan Dani, sehingga menimbulkan pertanyaan dalam benak mantan Menkopolhukam ini.

Menurut Mahfud MD, kasus Vina ini hanyalah contoh kecil betapa hukum di Indonesia mudah dimanipulasi.

Ia menduga ada permainan jahat untuk melindungi seseorang atau menerima bayaran dari seseorang untuk mengaburkan kasus ini.

Mahfud MD membeberkan dua masalah utama dalam kasus Vina:

Baca Juga: Kemeriahan HJB ke-542, DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Paripurna Istimewa

1. Penangkapan Pegi Setiawan: Mulai muncul kesaksian bahwa Pegi bukanlah pelaku sebenarnya. Pegi sendiri mengaku tidak tahu mengapa dirinya ditangkap, menimbulkan pertanyaan apakah ia hanya dijadikan kambing hitam.

2. Status DPO yang Dihapus: Dua orang yang sebelumnya buron kini dibilang salah sebut.

"Mana ada orang yang sudah menyelidiki lama lalu salah sebut, sehingga dianggap tidak ada. Dianggap hanya satu Pegi. Nah, ini carut marut hukum," kata Mahfud MD.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X