Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Minta Pelaku Pembuat TPS Ilegal di Rumpin Diproses Hukum

- Senin, 24 Juni 2024 | 16:13 WIB
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)

SEWAKTU.com -- Warga Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, resah dengan keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Desa Sukamulya.

TPS ilegal ini berada di tanah milik salah satu warga dan menampung sampah-sampah rumah tangga dari kawasan Kota Tangerang Selatan.

Warga sempat melakukan sweeping pada Kamis (20/6/2024) malam dan menemukan 10 truk tronton sampah yang akan dibuang di TPS ilegal ini.

Baca Juga: Belum Ada Partai yang Melirik, Elektabilitas Aji Jaya Bintara di Piwalkot Bogor Nomor 1 Paling Rendah

Insiden ini sempat membuat kisruh karena terjadi percecokan antara pemilik lahan, supir truk sampah dan warga setempat.

Terkait hal itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al-Muharrom, meminta agar para pelaku yang membuat TPS ilegal ini ditindak secara tegas.

"Pihak yang bertanggung jawab dalam penampungan sampah ilegal ini harus ditindak secara hukum dan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan hidup yang telah dirusaknya," kata Aan di Cibinong, Jumat (21/6/2024).

Dia menjelaskan persoalan pembuangan sampah dari Kota Tangerang Selatan ke Kecamatan Rumpin ini sudah terjadi dalam beberapa pekan terakhir.

Baca Juga: Rudy Susmanto Bilang Gini Soal Video Viral Warga Leuwiliang Bogor Perbaiki Jalan Dengan Swadaya

"Warga setempat tidak terima dan mereka mengadukan ke DPRD. Mereka tidak ingin ada sampah dari luar dibuang ke Kabupaten Bogor," papar Aan.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan pihaknya telah berkomunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait persoalan ini.

"Informasi dari Dinas Lingkungan Hidup, ternyata memang ilegal. Kami juga sudah sampaikan langsung ke Pj. Bupati Bogor dalam rapat paripurna tadi agar segera ditindak. Beliau akan segera turun tangan membahas persoalan sampah ini," ucap Aan.

Baca Juga: Mainkan Permainan Jadul, DPRD Bersama Pemkot Bogor Ajak Anak-Anak Lestarikan Tradisi

Aan menerangkan TPS liar di Rumpin tersebut menggunakan sistem open dumping dan tidak dikelola secara terpadu, hingga dipastikan melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X