Sidang Tuntunan Kasus Gratifikasi SYL Akan Berlangsung Hari Ini, Eks Mentan Sempat Minta Keringanan Jaksa

- Jumat, 28 Juni 2024 | 10:41 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menunggu sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menunggu sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

SEWAKTU.com -- Sempat meminta keringanan jaksa, mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan melangsungkan sidang tuntutan hari ini, (28/6).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang lanjutan untuk mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan rekan-rekannya terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan pejabat eselon Kementerian Pertanian.

Ketua Majelis Hakim Tipikor, Rianto, menyatakan bahwa sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa KPK akan dilaksanakan hari ini.

"Pembacaan tuntutan akan dilaksanakan hari Jumat tanggal 28 Juni. Harap dicatat," ujar Hakim Rianto dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).

Baca Juga: Lanjutan Kasus Konser Lentera Festival Tangerang, Panitia dan Otak Kerusuhan Diamankan

Setelah pembacaan tuntutan, agenda berikutnya adalah pledoi atau nota pembelaan dari pihak SYL dan kawan-kawan. Selanjutnya, akan diadakan sidang replik dan duplik.

"Replik akan diadakan pada tanggal 8 Juli, hari Senin. Sedangkan duplik akan dilaksanakan pada tanggal 10 Juli," tambah hakim.

Hakim Rianto juga mengumumkan bahwa pembacaan putusan vonis akan dilakukan pada Kamis, 11 Juli.

"Tanggal 11 Juli akan diumumkan putusannya. Harap dicatat," tegas hakim.

Baca Juga: 10 Jet Tempur Paling Canggih di Dunia, Nomor 3 Bakal Dibeli Indonesia!

Dalam kasus ini, dakwaan JPU KPK menyebutkan bahwa SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang secara paksa dari para pejabat eselon I dan jajarannya di Kementerian Pertanian.

Selama periode 2020 hingga 2023, mereka berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 44,5 miliar.

"Terdakwa juga menetapkan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementerian Pertanian yang harus diberikan kepada terdakwa," ujar Jaksa KPK.

Jika para pejabat eselon I tidak memenuhi permintaan SYL, JPU menyatakan bahwa SYL akan mengancam jabatan mereka dengan pemindahan tugas atau pemberhentian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X