Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Nazar Bakal Lakukan Ini

- Rabu, 10 Juli 2024 | 07:55 WIB
Usai dibebaskan dari tahanan, Pegi Setiawan mengaku bagaikan mimpi. ( YouTube / tvonenews /Kompas TV)
Usai dibebaskan dari tahanan, Pegi Setiawan mengaku bagaikan mimpi. ( YouTube / tvonenews /Kompas TV)

SEWAKTU.com -- Pada Senin, 8 Juli 2024, malam yang ditunggu-tunggu akhirnya tiba bagi Pegi Setiawan.

Setelah melewati masa yang sulit sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Setiawan akhirnya bisa menghirup udara bebas.

Statusnya sebagai tersangka resmi dibatalkan setelah sidang praeradilan memenangkan gugatan yang diajukan oleh Setiawan bersama orang tuanya dan kuasa hukumnya.

Baca Juga: Atas Usulan Atang Trisnanto, Pemkot Bogor dan Pemprov Jabar Bahas Raperda Pinjaman Online dan Game Ilegal

Pada hari Selasa, 9 Juli 2024, sore hari, Setiawan kembali ke kampung halamannya, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Kedatangannya disambut sukacita oleh keluarga dan tetangga yang setia menanti.

"Setelah bebas, keluarga dan saya memiliki nazar tersendiri. Salah satunya adalah bersedekah ke musala atau masjid," ujar Setiawan kepada media saat diwawancarai di kediamannya.

Baca Juga: Sidekah Bumi Kelurahan Mulyaharja Kota Bogor Tarik Minat Turis Mancanegara, Syarifah Sofiah: 'Harus Dilestarikan'

"Seperti yang saya bilang dari awal, misalkan ada rezeki lebih, Insyaallah saya ingin menyumbangkan ke musala atau masjid."

Setiawan juga memiliki rencana masa depan yang jelas setelah kembali ke desa halamannya.

"Saya ingin membangun rumah sebagai tempat berteduh," kata Setiawan, yang sebelumnya bekerja sebagai kuli di Bandung sebelum ditangkap dalam kasus yang terjadi pada 2016 lalu.

Meski kembali ke desa halaman, Setiawan tidak berencana untuk berdiam diri.

"Saya akan kembali bekerja meski untuk sementara waktu saya akan beristirahat di kediaman ini," ungkapnya dengan tekad yang teguh.

Keluarga dan tetangga Setiawan menyambut positif kebebasannya. Mereka berencana menggelar pengajian sebagai bentuk syukur atas kembalinya Setiawan dan untuk mendoakan agar masa depannya diberkahi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X