SEWAKTU.com -- Ingin ganti warna kendaraan di STNK dan BPKB? Ini dia persyaratan dan biaya yang harus Anda keluarkan.
Pemilik motor dan mobil diperbolehkan untuk mengganti atau memodifikasi warna kendaraan mereka, tetapi perlu diingat bahwa perubahan ini harus diurus secara resmi pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Jika tidak, kendaraan yang warnanya tidak sesuai dengan data pada STNK dan BPKB bisa dikenakan tilang atau bahkan disita oleh polisi.
Baca Juga: Pembangunan IKN Dihentikan Bulan Agustus! Ini Alasan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
Agar tidak mengalami masalah saat ada razia, pemilik kendaraan harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 64, setiap kendaraan yang mengalami perubahan identitas, termasuk warna, wajib melakukan registrasi ulang.
Berikut adalah cara mengurus perubahan warna kendaraan baik motor maupun mobil agar sesuai dengan peraturan:
Persyaratan untuk Mengganti Warna Kendaraan di STNK
1. Membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik.
2. Mengisi formulir permohonan perubahan identitas kendaraan.
3. Membawa dokumen surat-surat lain, seperti KTP asli, STNK asli, dan BPKB asli.
4. Membawa surat keterangan dari bengkel pengecatan disertai salinan SIUP dan NPWP pemilik bengkel.
5. Menyediakan surat kuasa bermeterai Rp10.000 jika diwakilkan.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Air Aki Mobil Cepat Berkurang, Salah Perawatan Bisa Kuras Isi Dompet!
Biaya yang Diperlukan
Berdasarkan Peraturan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah biaya yang harus dikeluarkan:
Penerbitan STNK Baru
- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 100.000
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 200.000
Artikel Terkait
Hemat Penyimpanan, Begini Cara Agar Status WhatsApp Tidak Tersimpan ke Galeri HP Android dan iPhone
INI CARA MUDAH Download Dan Pasang Game Guardian 2024 Tanpa Root, Pemula Wajib Tahu
Jangan Asal Pakai! Begini Cara Cek Oli Mesin Asli dan Palsu Agar Tidak Merusak Mesin Kendaraan
Cara Poles Mika Lampu Mobil yang Menguning, Gak Sampai Setengah Jam Langsung Bening Seperti Baru!
Cara Merawat Sokbreker Mobil Agar Awet Bertahun-tahun, Kaki-kaki Nyaman Bepergian Jadi Lebih Aman