Mau Ganti Warna Kendaraan? Berikut Persyaratan dan Biaya untuk Mengubah STNK dan BPKB

- Kamis, 11 Juli 2024 | 11:50 WIB
Ilustrasi - Ini Persyaratan dan Biaya untuk Mengubah STNK dan BPKB. (Foto/Ist.)
Ilustrasi - Ini Persyaratan dan Biaya untuk Mengubah STNK dan BPKB. (Foto/Ist.)

Pengesahan STNK

- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 25.000
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 50.000

Penerbitan BPKB Baru

- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 225.000
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375.000

Demikian cara, persyaratan, dan biaya untuk mengganti warna kendaraan di STNK dan BPKB. Namun, jika perubahan warna yang dilakukan tidak lebih dari 20% dari warna asli kendaraan, maka pemilik tidak perlu mengubah data warna pada STNK dan BPKB.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X