Pengesahan STNK
- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 25.000
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 50.000
Penerbitan BPKB Baru
- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 225.000
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375.000
Demikian cara, persyaratan, dan biaya untuk mengganti warna kendaraan di STNK dan BPKB. Namun, jika perubahan warna yang dilakukan tidak lebih dari 20% dari warna asli kendaraan, maka pemilik tidak perlu mengubah data warna pada STNK dan BPKB.***
Artikel Terkait
Hemat Penyimpanan, Begini Cara Agar Status WhatsApp Tidak Tersimpan ke Galeri HP Android dan iPhone
INI CARA MUDAH Download Dan Pasang Game Guardian 2024 Tanpa Root, Pemula Wajib Tahu
Jangan Asal Pakai! Begini Cara Cek Oli Mesin Asli dan Palsu Agar Tidak Merusak Mesin Kendaraan
Cara Poles Mika Lampu Mobil yang Menguning, Gak Sampai Setengah Jam Langsung Bening Seperti Baru!
Cara Merawat Sokbreker Mobil Agar Awet Bertahun-tahun, Kaki-kaki Nyaman Bepergian Jadi Lebih Aman