Mau Ganti Warna Kendaraan? Berikut Persyaratan dan Biaya untuk Mengubah STNK dan BPKB

- Kamis, 11 Juli 2024 | 11:50 WIB
Ilustrasi - Ini Persyaratan dan Biaya untuk Mengubah STNK dan BPKB. (Foto/Ist.)
Ilustrasi - Ini Persyaratan dan Biaya untuk Mengubah STNK dan BPKB. (Foto/Ist.)

SEWAKTU.com -- Ingin ganti warna kendaraan di STNK dan BPKB? Ini dia persyaratan dan biaya yang harus Anda keluarkan.

Pemilik motor dan mobil diperbolehkan untuk mengganti atau memodifikasi warna kendaraan mereka, tetapi perlu diingat bahwa perubahan ini harus diurus secara resmi pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Jika tidak, kendaraan yang warnanya tidak sesuai dengan data pada STNK dan BPKB bisa dikenakan tilang atau bahkan disita oleh polisi.

Baca Juga: Pembangunan IKN Dihentikan Bulan Agustus! Ini Alasan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

Agar tidak mengalami masalah saat ada razia, pemilik kendaraan harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 64, setiap kendaraan yang mengalami perubahan identitas, termasuk warna, wajib melakukan registrasi ulang.

Berikut adalah cara mengurus perubahan warna kendaraan baik motor maupun mobil agar sesuai dengan peraturan:

Persyaratan untuk Mengganti Warna Kendaraan di STNK

1. Membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik.
2. Mengisi formulir permohonan perubahan identitas kendaraan.
3. Membawa dokumen surat-surat lain, seperti KTP asli, STNK asli, dan BPKB asli.
4. Membawa surat keterangan dari bengkel pengecatan disertai salinan SIUP dan NPWP pemilik bengkel.
5. Menyediakan surat kuasa bermeterai Rp10.000 jika diwakilkan.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Air Aki Mobil Cepat Berkurang, Salah Perawatan Bisa Kuras Isi Dompet!

Biaya yang Diperlukan

Berdasarkan Peraturan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah biaya yang harus dikeluarkan:

Penerbitan STNK Baru

- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 100.000
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 200.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X