Panduan Menyusun Jurnal Pembelajaran PPG di Platform Merdeka Mengajar

- Kamis, 1 Agustus 2024 | 11:45 WIB
Nunuk Suryani sampaikan pelaksanaan PPG Daljab guru tertentu dibuka kembali pada bulan Oktober (Kemdikbud.go.id/corel)
Nunuk Suryani sampaikan pelaksanaan PPG Daljab guru tertentu dibuka kembali pada bulan Oktober (Kemdikbud.go.id/corel)

Bagian 1: Identitas Diri

Tuliskan identitas diri, seperti:
- Nama: [Calon Guru]
- Nomor UKG atau Nomor Peserta PPG
- LPTK: [Universitas]
- Mata Pelajaran yang diajarkan
- Kelas yang diajarkan

Bagian 2: Refleksi Pembelajaran

Refleksikan ide dan inspirasi yang Anda dapatkan setelah mempelajari modul. Misalnya:

Baca Juga: Fokus Tingkatkan Prestasi Olahraga, Rudy Susmanto Canangkan Pembangunan Sport Center Pakansari

- Merencanakan pembelajaran berbasis tujuan.
- Menerapkan asesmen awal sebelum pembelajaran.
- Mengetahui tujuan pembelajaran dan asesmen yang digunakan sebagai dasar merancang kegiatan pembelajaran.

Bagian 3: Rancangan Pembelajaran dengan Prinsip UbD

Rancangan pembelajaran dengan prinsip UbD mencakup tiga alur utama:

1. Menentukan Tujuan Pembelajaran
2. Menentukan Asesmen
3. Merancang Kegiatan Pembelajaran

Contoh:
- Mata Pelajaran: Matematika Kelas 2
- Tujuan Pembelajaran: Siswa dapat membilang lambang bilangan asli 1-20 dengan tepat.
- Asesmen: Asesmen formatif seperti mengurutkan bilangan dengan benda konkret.
- Kegiatan Pembelajaran:
- **Pendahuluan** (10 menit): Guru menjelaskan tujuan pembelajaran dan menyanyi lagu bilangan 1-20.
- **Kegiatan Inti** (30 menit): Aktivitas membilang dan menulis lambang bilangan.
- **Penutup** (10 menit): Guru melakukan refleksi dan memberikan umpan balik.

Bagian 4: Dokumentasi

Sertakan dokumentasi berupa foto kegiatan atau tautan video dari platform seperti YouTube atau TikTok. Pastikan dokumen dalam format PDF.

Bagian 5: Refleksi dan Umpan Balik

Tuliskan refleksi pribadi mengenai pelaksanaan aksi nyata. Tambahkan umpan balik dari teman sejawat dalam bentuk teks atau video.

4. Mengunggah Jurnal Pembelajaran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X