BPBD Kabupaten Bogor Merilis Laporan Evaluasi Kinerja Tahun 2024, Ini Daftar Pencapaian yang Sudah Terealisasi

- Rabu, 7 Agustus 2024 | 12:01 WIB
Kegiatan SPM Kabupaten Bogor mendapatkan penghargaan tingkat nasional juara 1 pelaksanan standar pelayanan minimal tingkat nasional dan BPBD Kabupaten Bogor mendapatkan penghargaan dari Pj. Bupati Bogor memberikan Piagam Penghargaan Atas Kinerja Penerapan Standar Minimal SPM tahun anggaran 2023. (Foto/Istimewa.)
Kegiatan SPM Kabupaten Bogor mendapatkan penghargaan tingkat nasional juara 1 pelaksanan standar pelayanan minimal tingkat nasional dan BPBD Kabupaten Bogor mendapatkan penghargaan dari Pj. Bupati Bogor memberikan Piagam Penghargaan Atas Kinerja Penerapan Standar Minimal SPM tahun anggaran 2023. (Foto/Istimewa.)

SEWAKTU.com -- Sukses menjalankan tugas pengamanan dan penanggulangan bencana, BPBD Kabupaten Bogor merilis laporan evaluasi kinerja di tahun 2024.

Pada tanggal 11 Januari 2011, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor resmi mulai beroperasi.

Pembentukan ini ditandai dengan pelantikan pejabat struktural BPBD dari Eselon II, III, dan IV.

BPBD Kabupaten Bogor dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010, yang kemudian diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015.

Sebagai perangkat daerah yang berfungsi mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, BPBD dipimpin oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati.

Baca Juga: Bahas Realisasi APBD 2024 di Semester Pertama, DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Paripurna

Kegiatan gladi kesiapsiagaan bencana oleh BPBD Kabupaten Bogor.
Kegiatan gladi kesiapsiagaan bencana oleh BPBD Kabupaten Bogor. (Foto/Istimewa.)

Tugas dan Fungsi BPBD Kabupaten Bogor

BPBD Kabupaten Bogor memiliki beberapa tugas utama, di antaranya:

1. Menetapkan pedoman dan pengarahan penanggulangan bencana mencakup pencegahan, penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara.
2. Menetapkan standar dan kebutuhan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Menyusun dan menginformasikan peta rawan bencana.
4. Menyusun prosedur tetap penanganan bencana.
5. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati secara berkala.
6. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran bantuan.
7. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dari berbagai sumber yang sah dan tidak mengikat.
8. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Banjir Dukungan dan Doa, Tri Adhianto Buka Puasa Senin Kamis Bareng Santri Ponpes Fathul Baari

Fungsi BPBD dalam melaksanakan tugasnya meliputi:

1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi secara cepat, tepat, efektif, dan efisien.
2. Koordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

BPBD memiliki tiga fungsi utama: koordinasi, komando, dan pelaksana dalam penanggulangan bencana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X