SEWAKTU.com -- Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menegaskan bahwa prajurit TNI AD akan diberikan tindakan jika terbukti bersalah dalam kasus penyerangan terhadap warga di Deli Serdang. Ia menambahkan bahwa TNI AD mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi proses hukum tersebut.
"Pelaku yang terbukti bersalah akan ditindak dan diberi sanksi, itu sudah dijamin," ujar Budi di Kantor Kemenkopolkam, Jakarta, pada Senin, 11 November 2024.
Dia menyatakan bahwa hingga hari ini, proses hukum terkait insiden penyerangan yang dilakukan oleh 33 prajurit TNI AD, yang mengakibatkan seorang warga meninggal, sudah dimulai. Ini termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah prajurit TNI AD yang diduga terlibat dalam penyerangan tersebut.
Puluhan prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyerangan terhadap warga di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, berasal dari Batalion Artileri Medan-2/Kilap Sumagan. Insiden tersebut terjadi pada 8 November 2024.
Budi menjelaskan bahwa kondisi di lokasi kejadian saat ini sudah kembali kondusif, namun latar belakang yang memicu penyerangan tersebut masih dalam proses penyidikan.
Artikel Terkait
Sri Mulyani Pangkas 50% Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian, Arahan Langsung Dari Prabowo
Presiden Prabowo Subianto Bersiap Akan Kunjungan Kerja Ke Arab Saudi
Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman, Pangeran Saudi Bela Iran Nyatakan Kemarahan Terhadap Israel
Struktur dan Tugas Satgas UU Cipta Kerja Yang Dibubarkan Oleh Presiden Prabowo Subianto
Mahfud MD Beri Usul Pemerintah Buat UU Omnibus Law Terkait Tata Pemerintahan Dapat Bekerja Secara Efektif