SEWAKTU.com — Warga Indonesia akan memanfaatkan hak suara mereka pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang akan datang.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 akan diadakan secara bersamaan di 37 provinsi di Indonesia. Dengan adanya PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 26 Januari 2024, KPU telah menetapkan bahwa Pilkada akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024.
Pada hari tersebut, semua warga Indonesia yang sudah terdaftar sebagai pemilih dapat memberikan suara untuk calon kepala daerah pilihannya dalam periode 2024-2029.
Baca Juga: Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air, Ditangkap Kejagung Tersangka Kasus Korupsi PT Timah
Pilkada ini dimaksudkan untuk memilih gubernur, wali kota, bupati, dan wakilnya di beberapa wilayah secara serentak.
KPU RI akan mengarahkan kantor-kantor KPU di daerah untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait rencana penetapan hari libur nasional untuk Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024. Anggota KPU RI, August Mellaz, menyampaikan hal ini melalui keterangan resmi pada hari Minggu, 10 November 2024.
Mellaz menjelaskan bahwa dalam Pilkada sebelumnya, setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu menerbitkan surat keputusan mengenai hari libur selama pemilihan.Peraturan mengenai hari libur saat pemilihan telah ditetapkan dalam undang-undang untuk memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara.
Baca Juga: Bos Otorita Pastikan Prabowo Segera Groundbreaking di IKN
"Menurutnya, jika dalam undang-undang disebutkan bahwa setiap hari pemilihan adalah hari libur atau diliburkan," katanya.
Pemungutan suara dilakukan serentak pada hari libur atau hari nasional sebagaimana yang diatur dalam Pasal 167 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pemilu dan Pasal 84 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
(fajar setiawan)
Artikel Terkait
Apple Naikkan Investasi di Indonesia Hingga US$100 Juta, Berharap Curi Perhatian Pemerintah
DPR Bela Sri Mulyani Soal Kenaikan Tarif PPN 12%, Minta Publik Tunggu Prabowo
Bos Otorita Pastikan Prabowo Segera Groundbreaking di IKN
Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta: Biaya Kepemilikan Kini Lebih murah
Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air, Ditangkap Kejagung Tersangka Kasus Korupsi PT Timah