Kelangkaan LPG 3 KG Ganggu Usaha Warga, Pedagang dan UMKM Terpaksa Berhenti Jualan

- Selasa, 4 Februari 2025 | 19:15 WIB
Gas Elpiji 3 Kg Bisa Dibeli di Pengecer, Ternyata Ini Fakta di Balik Kebijakan Ranum dari Kementrian ESDM  (instagram.com/kesdm)
Gas Elpiji 3 Kg Bisa Dibeli di Pengecer, Ternyata Ini Fakta di Balik Kebijakan Ranum dari Kementrian ESDM (instagram.com/kesdm)

SEWAKTU.com – Polemik pembatasan LPG 3 Kg masih terus berlangsung, kebijakan Kementerian Energi, Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dinilai semakin memberatkan masyarakat.

Kelangkaan LPG 3 KG yang terjadi dalam beberapa hari terakhir salah satunya memberikan dampak besar bagi pedagang kecil yang bergantung pada gas bersubsidi untuk menjalankan usahanya.

Situasi ini dipicu oleh kebijakan baru Kementerian ESDM terkait pembatasan distribusi LPG bersubsidi.

Baca Juga: Amankan Barang Bukti Pistol, Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan di Pasar Mawar Bogor

Salah satu pedagang gorengan yang terdampak mengungkapkan kekecewaannya dalam sebuah video yang viral di media sosial.

Dalam unggahan akun TikTok @Nur.alfi.iskandar yang dikutip Sewaktu.com pada Selasa (4/2), pedagang tersebut mengeluhkan kesulitan mendapatkan gas, baik di agen resmi maupun warung terdekat.

"Barang mentahan masih banyak, tapi pas nyari gas, gak ada satupun, baik di agen maupun warung terdekat," ujarnya dengan nada kecewa.

Akibatnya, ia terpaksa menghentikan aktivitas jualan karena tidak dapat melanjutkan produksi.

Baca Juga: Dinas Kesehatan Kota Bogor Gelar Skrining Massal TBC untuk Percepat Eliminasi 2030

"Alhasil, gak bisa melanjutkan dagang gara-gara gas," tambahnya.

Pedagang Kecil Terpaksa Antre dan Berburu Gas ke Tempat Jauh

Kelangkaan LPG 3 KG tidak hanya dirasakan oleh pedagang gorengan ini, tetapi juga oleh banyak pelaku usaha mikro lainnya.

Mereka mengaku harus mengantre panjang di agen atau mencari gas hingga ke luar daerah karena keterbatasan stok.

Baca Juga: Dinilai Menyulitkan Warga, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Kritik Kebijakan Distribusi Gas Elpiji 3 Kg

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X