Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.
Baca Juga: Xiaomi 15 Ultra Jalankan Geekbench AI, Bakal Gunakan Chipset Snapdragon 8 Elite Secara Massal?
Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.
Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.
Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Artikel Terkait
Bersama SOIna Kota Bogor, Ketua DPRD Dukung Penguatan Inklusi Bagi Penyandang Disabilitas
Kelangkaan LPG 3 KG Ganggu Usaha Warga, Pedagang dan UMKM Terpaksa Berhenti Jualan
Kecelakaan Maut Terjadi di Gerbang Tol Ciawi, Beberapa Mobil Terbakar, Hingga Petugas Tol Menangis Minta Tolong
Kronologi Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Truk Pengangkut Air Diduga Alami Rem Blong, 8 Orang Meninggal Dunia Ditempat
Cerita Korban Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi: E-Toll Macet, Suami Harus Hilang Selamanya
Xiaomi 15 Ultra Jalankan Geekbench AI, Bakal Gunakan Chipset Snapdragon 8 Elite Secara Massal?
Ciri-ciri 8 Korban Meninggal Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi, Tujuh Laki-laki, Satu Perempuan