SEWAKTU.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menyegel lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) setelah mendapatkan surat penetapan sita dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Meskipun demikian, Pemkot Bandung memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan yang selama ini bekerja di kebun binatang tersebut.
Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara, menegaskan bahwa yang mengalami perubahan hanya pihak pengelola, sementara seluruh karyawan tetap bekerja seperti biasa.
Baca Juga: Akhir Tragis Mahasiswa UPI Bandung, Tewas Usai Loncat dari Lantai 11 Mal PVJ, Polisi Bilang Begini
"Kalau pengelola ini kan badan usahanya atau pengelolanya yang diganti, kalau karyawan masih yang lama, tidak ada yang diganti. Masalahnya hanya pada badan pengelola, apakah tetap berbentuk badan usaha atau yayasan. Kalau mau ganti, kami serahkan kepada Persatuan Kebun Binatang untuk menyeleksi pengelola yang baru," ujar Koswara di sela peresmian Kolam Retensi Pasar Gedebage, Rabu (5/2/2025).
Penyegelan Terkait Dugaan Korupsi
Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan pada pekan lalu dan mencakup enam titik aset milik Yayasan Margasatwa, termasuk kantor operasional, gedung, dan gudang.
Meskipun telah dilakukan penyitaan, Kejati Jabar memastikan operasional Kebun Binatang Bandung tetap berjalan agar tidak menimbulkan dampak sosial, baik bagi karyawan maupun satwa yang ada di dalamnya.
"Kita pastikan baik karyawan maupun satwa tetap dalam kondisi baik. Sampai nanti ada pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengoperasikan kebun binatang ini," ujar Dwi di kantornya, Selasa (4/2/2025).
Kejati Jabar juga mengusulkan agar ke depan pengelolaan Kebun Binatang Bandung diserahkan kepada pihak ketiga yang lebih kompeten, mengingat beberapa pengurus yayasan saat ini tengah menghadapi kasus hukum.
Baca Juga: Rapat Paripurna Bersama Pemkot, DPRD Kota Bandung Serahkan Nama Walkot-Wawalkot Terpilih ke Mendagri
Kasus Dugaan Penguasaan Lahan Ilegal
Dalam kasus ini, Kejati Jabar telah menahan dua tersangka, yaitu Sri Devi (S) dan Raden Bisa Bratakusuma (RBB).
Artikel Terkait
Sampah Terus Menggunung, Pemkot Bandung Beri Teguran Keras Kepada Pengelola Pasar Caringin
Pemkot Bandung Berikan Pendampingan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual di Ciumbuleuit
Pendapatan Pajak Naik Rp100 Miliar, Pemkot Bandung Fokus pada Program Strategis dan Pengelolaan Sampah
Pj Wali Kota BandungĀ Luncurkan Program Distribusi Makan Siang Sehat Bergizi
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang PHPU Pilkada Bandung Barat, Kuasa Hukum Hengki-Ade Tuduh Pejabat Negara Langgar Aturan
Dorong Pengembangan Industri Gim Lokal, Pemkot Bandung Gelar Bandung Gaming Day 2025