Keduanya diduga menguasai lahan Kebun Binatang Bandung secara ilegal dan tidak pernah menyetorkan keuntungan dari pengelolaannya ke kas daerah Pemkot Bandung.
Lahan Kebun Binatang Bandung yang terletak di Jalan Kebun Binatang Nomor 6 seluas 139.943 meter persegi dan di Jalan Kebun Binatang Nomor 4 seluas 285 meter persegi merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang seharusnya berada di bawah kendali Pemkot Bandung.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, sementara Kejati Jabar berupaya memastikan bahwa transisi pengelolaan berjalan tanpa mengganggu operasional Kebun Binatang Bandung. (ADV)
Artikel Terkait
Sampah Terus Menggunung, Pemkot Bandung Beri Teguran Keras Kepada Pengelola Pasar Caringin
Pemkot Bandung Berikan Pendampingan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual di Ciumbuleuit
Pendapatan Pajak Naik Rp100 Miliar, Pemkot Bandung Fokus pada Program Strategis dan Pengelolaan Sampah
Pj Wali Kota BandungĀ Luncurkan Program Distribusi Makan Siang Sehat Bergizi
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang PHPU Pilkada Bandung Barat, Kuasa Hukum Hengki-Ade Tuduh Pejabat Negara Langgar Aturan
Dorong Pengembangan Industri Gim Lokal, Pemkot Bandung Gelar Bandung Gaming Day 2025