Resmi Jadi Tersangka, Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Ciawi Minta Maaf

- Minggu, 16 Februari 2025 | 18:45 WIB
Sosok BW Supir Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi. (Foto/Sofyansyah/Radar Bogor.)
Sosok BW Supir Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi. (Foto/Sofyansyah/Radar Bogor.)

SEWAKTU.com Sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2 pada Selasa (4/2), menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Bogor Kota, Sabtu (15/2).

Benny Wijaya mengaku menyesel atas kelalaian yang telah menewaskan 8 orang dan 11 lainnya luka-luka.

"Saya minta maaf kepada semua keluarga korban atas kelalaian yang saya lakukan," ujar Bendi Wijaya dengan nada penuh penyesalan.

Dalam kesaksiannya, Bendi Wijaya mengaku kehilangan kendali atas truknya karena sistem pengereman yang mengalami kerusakan beberapa kilometer sebelum lokasi kejadian.

Baca Juga: Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Ciawi Jadi Tersangka, Ternyata Sempat Lompat Sebelum Tabrakan

Ia menyebutkan bahwa usahanya untuk menurunkan gigi ke tingkat lebih rendah tidak berhasil akibat kondisi kendaraan yang tidak mendukung, sehingga kecelakaan pun tak terhindarkan.

Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Ciawi Bogor. (Tangkapan layar video warga)
Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Ciawi Bogor. (Tangkapan layar video warga)

Kelebihan Muatan dan Kecepatan Jadi Pemicu Kecelakaan

Hasil penyelidikan pihak kepolisian mengungkap bahwa truk yang dikemudikan Bendi melaju dalam kondisi tidak wajar.

Baca Juga: Tas Berisi Peralatan Dakwah Dicuri di Masjid Alumni IPB, Pelaku Gunakan KTP Diduga Palsu

Truk tersebut kelebihan muatan dan kecepatannya melebihi batas yang ditetapkan. Kombinasi dari dua faktor ini menjadi pemicu utama kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2.

Peristiwa ini kembali menjadi sorotan publik terkait pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas, terutama dalam hal batas kecepatan dan kapasitas muatan kendaraan berat.

Akibat kelalaiannya, Bendi Wijaya kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Rela Murtad Demi Pasangan, Deretan Artis Ini Tutup Usia Akibat Penyakit Ganas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X