Driver Grab-Gojek Mau Dapat THR? Penuhi Syarat-syarat Ini untuk Terima THR Ojol 20%

- Rabu, 19 Maret 2025 | 11:27 WIB
Syarat untuk Terima THR Ojol 20%.
Syarat untuk Terima THR Ojol 20%.

Syarat BHR Ojol Gojek

Sementara itu, Gojek menghadirkan program Tali Asih Hari Raya yang akan menyalurkan BHR berbentuk uang tunai. Pemberiannya juga dilakukan dengan kriteria tertentu dan akan diberikan sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

"Dari tahun ke tahun, di bulan suci ini, Gojek konsisten menghadirkan program Ramadan penuh manfaat bagi para mitra driver. Kami memahami bahwa Ramadan adalah momen yang spesial, namun juga dapat menjadi tantangan bagi para mitra kami. Kali ini, dirancang lebih istimewa dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, Gojek menghadirkan program Tali Asih Hari Raya untuk memberikan manfaat nyata agar mitra driver dapat menjalani Ramadan dan merayakan Idul Fitri dengan lebih bermakna," kata Presiden Gojek Catherine Hindra Sutjahyo.

Ia menjelaskan program tersebut merupakan itikad dari Gojek sebagai solusi mendukung Mitra Driver dan mengacu pada pengumuman Prabowo sebelumnya.

Pihak Gojek juga memastikan akan berkoordinasi dengan pemerintah dalam rangka memastikan transparansi untuk pengalokasian dana bagi mitra.

"Melalui program Tali Asih Hari Raya, Gojek ingin memastikan para mitra driver dapat menjalani Ramadan dengan damai dan merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan bersama keluarga mereka," ia memungkasi.

Baca Juga: Jelang Laga Indonesia vs Australia, Ini Daftar Hotel Murah Dekat Sydney Football Stadium

Poin Penting SE Menaker soal BHR Ojol

SE Menaker terkait THR dan BHR diterbitkan pada Selasa (11/3) lalu. Berikut poin-poin penting terkait BHR ojol pada SE tersebut:

  • Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional, sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai, dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
  • Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori seperti yang dimaksudkan pada huruf A di atas, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
  • Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
  • Adapun mekanisme penyaluran BHR itu diserahkan kepada penyedia transportasi online masing-masing.

Demikianlah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh ojol ataupun kurir online untuk mendapatkan BHR sebesar 20%. Semoga informasi dapat membantu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X