Lucky Hakim Dapat Sanksi Apa? Bupati Indramayu Terpaksa Ikut Magang 3 Bulan di Kemendagri Usai Liburan ke Jepang Tanpa Izin

- Rabu, 23 April 2025 | 19:22 WIB
Bupati Indramayu, Lucky Hakim. (Instagram/ @luckyhakimofficial)
Bupati Indramayu, Lucky Hakim. (Instagram/ @luckyhakimofficial)

SEWAKTU.com — Bupati Indramayu, Lucky Hakim, dijatuhi sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah diketahui melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi.

Ia diketahui berlibur ke Jepang bersama keluarganya saat libur Hari Raya lalu tanpa mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Juru bicara Kemendagri menyampaikan bahwa sanksi yang diberikan berupa "pendalaman tata kelola politik pemerintahan" selama tiga bulan di lingkungan kantor Kemendagri.

Baca Juga: Bertemu Forkopimda, Dedi Mulyadi Tegaskan Depok Harus Bebas Premanisme dan Tingkatkan Pelayanan Publik

"Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan," ungkap juru bicara Kemendagri dalam pernyataannya dikutip Sewaktu.com dari YouTube Intens Investigasi.

Sanksi ini dijatuhkan karena Lucky Hakim melanggar Pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.

Meski begitu, Kemendagri menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur kesengajaan maupun penyalahgunaan anggaran publik dalam kasus ini.

Lucky disebut tidak mengetahui ketentuan izin tersebut, sehingga sanksi yang dijatuhkan pun bersifat edukatif dan tergolong ringan.

Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Prihatin atas Dugaan Kekerasan terhadap Pekerja Sirkus Taman Safari

"Setelah penyelidikan, tidak ditemukan unsur kesengajaan dan tidak ada penggunaan dana publik. Maka, sanksi yang diberikan bersifat pembinaan," lanjut jubir Kemendagri.

Dengan adanya sanksi ini, Kemendagri berharap agar seluruh kepala daerah lebih memahami aturan administratif, terutama terkait tata kelola pemerintahan dan etika jabatan publik.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X