Pemkab Bogor Minta 14 Perusahaan yang Disegel KLH Segera Urus Dokumen Lingkungan, Jaro Ade: Kami beri waktu 30 hari

- Kamis, 8 Mei 2025 | 16:50 WIB
Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi (Foto/Istimewa.)
Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi (Foto/Istimewa.)

SEWAKTU.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor meminta 14 perusahaan yang disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di kawasan Puncak untuk segera mengurus ulang dokumen persetujuan lingkungan.

Langkah ini diambil menyusul pencabutan dokumen lingkungan oleh KLH karena dinilai cacat secara prosedural.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, dalam keterangan pers di Cibinong, Kamis (8/5/2025).

Ia menegaskan bahwa perusahaan perlu segera menyusun ulang dokumen seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Amdal sesuai dengan kegiatan usahanya.

Baca Juga: Isu Pemkab Bogor Beli Kendaraan Dinas Jimny Viral di Medsos, Ini Kata Bupati Rudy Susmanto

"Kami beri waktu 30 hari kalender kepada perusahaan untuk memperbaiki dokumen persetujuan lingkungannya dan mengajukannya kepada instansi berwenang sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021," ujar Jaro Ade.

Rapat evaluasi bersama 14 perusahaan tersebut digelar Pemkab Bogor pada Rabu (7/5/2025), sebagai tindak lanjut atas surat dari Menteri Lingkungan Hidup tertanggal 5 Mei 2025 mengenai evaluasi dan pencabutan persetujuan lingkungan.

Dalam rapat yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan para pelaku usaha itu, Pemkab Bogor menyepakati empat langkah utama, antara lain:

1. Evaluasi internal terhadap prosedur penerbitan dokumen lingkungan oleh Pemkab.
2. Koordinasi intensif dengan DLH Jawa Barat dan KLH guna memastikan akurasi penerbitan dokumen ke depan.
3. Klarifikasi persuasif kepada perusahaan bahwa dokumen lingkungan sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh KLH.
4. Pendampingan administratif bagi perusahaan untuk pengurusan ulang dokumen sesuai aturan terbaru.

Baca Juga: Demi Kenyamanan Warga, Pemkab Bogor Tertibkan Parkir Liar di Pasar Cibinong dan Citeureup

“Karena sudah ada pemasangan plang pengawasan, maka aktivitas sementara dihentikan sampai dokumen lingkungan yang sah diterbitkan,” jelas Jaro Ade.

Ia menambahkan bahwa perusahaan wajib menyiapkan kelengkapan dokumen legalitas, termasuk izin usaha dan dokumen pendukung lainnya, guna memperlancar proses perizinan.

Meski mendukung penegakan hukum lingkungan, Jaro Ade berharap pendekatan yang digunakan tetap progresif dan kolaboratif antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.

Baca Juga: Penataan PKL di Cibinong Berjalan Lancar, Pemkab Bogor Terapkan Strategi Persuasif Tanpa Penggusuran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X