Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Setelah dinyatakan pailit, manajemen PT Sritex menyatakan telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Usai PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024, perusahaan ini resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.
Artikel Terkait
Profil Ibrahim Sjarief Assegaf, Suami Najwa Shihab yang Wafat karena Stroke
Kisah Cinta Najwa Shihab dan Suami Ibrahim Sjarief, Nikah Muda Bertemu di Kampus
Sosok Izzat Assegaf, Putra Satu-Satunya Najwa Shihab yang Kini Gantikan Posisi Ayahnya
Kata Dedi Mulyadi Soal Bagi-bagi Duit Hasil Ngonten: Lebih Baik Gubernur Konten, daripada Gubernur Molor, Gubernur Habiskan Anggaran
XLSMART Siap Gelar Smartfren Run 2025, Libatkan 5.000 Pelari dan Hadiah Total Rp 200 Juta
Bersama Balai Bahasa, Pemkot Bandung Jalin Kerja Sama untuk Tertib Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah
Jelang Laga Jepang vs Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Garuda Osaka Minta Suporter Tertib!