Perusahaan ini juga telah memiliki Kontrak Karya (KK) sejak 1998 dan menjalankan eksplorasi serta produksi secara legal.
“Setelah dicek langsung, tidak ditemukan pelanggaran. Operasional PT Gag Nikel sesuai aturan,” jelas Bahlil.
Kepala Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik, menyambut positif pencabutan empat IUP tersebut.
Namun ia berharap langkah ini diikuti dengan pencabutan seluruh izin pertambangan di Raja Ampat untuk perlindungan kawasan secara penuh.
“Kami mendorong agar keputusan ini diperkuat dengan Keputusan Presiden (Keppres) agar mengikat secara hukum dan terbuka untuk publik,” ujarnya.***
Artikel Terkait
Komitmen Cari Solusi, Rakor Pemkab Bogor dan Pemprov Jabar Bahas Jalur Tambang Parung Panjang dan Puncak II
Banjir Lumpur di Sukabumi Diduga Akibat Tambang Emas, Gubernur Jabar Minta Evaluasi Izin
Tambang Ilegal di Cianjur Ditutup, Pemprov Jabar Tegaskan Sanksi dan Pemulihan Lingkungan
Tegas! Gubernur Jabar Ancam Cabut Izin Tambang Nakal yang Rugikan Masyarakat Subang
Tampung Aspirasi Warga, Ini Strategi Rudy Susmanto untuk Benahi Jalan Rusak di Jalur Tambang Parung Panjang
Rudy Susmanto Siap Bangun Jalan Khusus Tambang Parungpanjang: Tak Perlu Menunggu..