Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana, Eks Model Majalah Dewasa Dituntut Ganti Rugi Rp105 Miliar

- Kamis, 26 Juni 2025 | 19:09 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Dok.RBG/Istimewa)
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Dok.RBG/Istimewa)

SEWAKTU.com — Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, secara resmi mengajukan gugatan balik terhadap Lisa Mariana, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp105 miliar.

Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung sebagai respons atas tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baik serta merusak reputasi pribadi maupun kehidupan sosial Ridwan Kamil.

Langkah hukum tersebut tertuang dalam dokumen jawaban gugatan atas Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.

Dalam keterangannya, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, merinci bahwa gugatan tersebut mencakup kerugian materiil sebesar Rp5 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp100 miliar.

Baca Juga: Puluhan Warga Binaan Bapas Ikut Bersihkan Alun-alun, Pemkot Bandung Dukung Pemasyarakatan Inklusif

Kerugian materiil diklaim timbul akibat proses hukum yang sedang berjalan, pengobatan psikis, serta terganggunya pekerjaan dan penghasilan Ridwan Kamil.

Sementara kerugian immateriil diajukan lantaran terganggunya kehormatan, tekanan psikologis, hingga dampak pada hubungan keluarga dan sosial.

“Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan serius tanpa disertai bukti valid. Di antaranya menuduh klien kami memiliki hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menganjurkan aborsi. Semua tuduhan itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah terbukti secara ilmiah, termasuk melalui tes DNA,” tegas Muslim dalam pernyataan tertulisnya.

Ia menambahkan bahwa Lisa Mariana menyebarkan narasi tersebut secara berulang, baik melalui media sosial maupun platform publik seperti podcast, yang semakin memperparah kerusakan reputasi kliennya sebagai tokoh publik.

Baca Juga: Viral di Medsos, Balita Asal Iran di Dibanting Pria Tak Dikenal di Bandara Moskow, Pelaku Diduga Warga Belarus

Sebagai bagian dari gugatan balik tersebut, tim hukum Ridwan Kamil juga meminta majelis hakim agar memerintahkan Lisa Mariana untuk menghapus seluruh unggahan yang berisi tuduhan tersebut dari berbagai platform digital.

Selain itu, mereka juga menuntut adanya permintaan maaf terbuka yang harus disampaikan melalui media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut.

Kasus ini pun telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Ridwan Kamil, dan saat ini telah masuk dalam tahap penyidikan.

Baca Juga: Akun IG Juliana Marins Apa? Ini Profil Pendaki Asal Brazil yang Tewas Terjatuh di Lereng Gunung Rinjani

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X