SEWAKTU.com — Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan terpidana kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis.
Putusan ini memperkuat vonis sebelumnya, yakni hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp420 miliar, subsider 10 tahun penjara.
Putusan tersebut tercantum dalam perkara nomor: 5009 K/PID.SUS/2025 dan telah dibacakan oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta Panitera Pengganti Mario Parakas, pada 25 Juni 2025 lalu.
Majelis hakim menyatakan menolak seluruh argumen dalam permohonan kasasi Harvey Moeis, suami dari publik figur Sandra Dewi, yang sebelumnya dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Baca Juga: Apresiasi! Rudy Susmanto Raih Penghargaan Tokoh Pengayom Sinergitas di HUT Bhayangkara ke-79
Dalam amar putusan pengadilan tingkat banding, Harvey dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp420 miliar.
Apabila tidak sanggup membayar, ia harus menjalani pidana tambahan selama 10 tahun.
Majelis hakim juga menyita sejumlah aset Harvey Moeis yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Barang-barang tersebut termasuk properti mewah, mobil, perhiasan, hingga tas bermerek, yang seluruhnya dirampas untuk negara.
Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp300 triliun.
Angka itu merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dengan rincian: kerugian akibat penyewaan alat pengolahan timah sebesar Rp2,28 triliun, pembelian bijih timah dari tambang ilegal Rp26,6 triliun, dan kerusakan lingkungan senilai Rp271 triliun.
Majelis banding menekankan bahwa kerusakan lingkungan akibat aktivitas tata niaga timah yang tidak sesuai prosedur di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022 merupakan bagian dari kerugian nyata negara.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 1 Juli 2025, Segini Rincian Harga Buyback Lengkapnya
Artikel Terkait
Harvey Moeis Jatuh Miskin Kasus Penambang, Sederet Kekayaan Ini Disita oleh Negara
Penampilan Terkini Harvey Moeis Usai Kasus Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Ada Bukti Uang Miliaran
FANTASTIS! Ini Daftar Barang Bukti Kasus Korupsi PT Timah yang Menjerat Harvey Moeis, Ada Mobil Mewah Hingga Tas Branded
Fakta Menarik Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Nolak Cincin Kawin Disita Kejagung
Masih Bisa Senyum! Momen Sandra Dewi Peluk Harvey Moeis di Sidang Korupsi Timah Tuai Cibiran Netizen
Terbukti Bersalah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah