Kasasi Harvey Moeis Ditolak, Suami Sandra Dewi Tetap Divonis 20 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp420 Miliar

- Selasa, 1 Juli 2025 | 18:48 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial)
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial)

Ahli lingkungan dari IPB, Bambang Hero, turut memberikan keterangan yang memperkuat temuan tersebut.

Vonis Harvey di pengadilan tingkat pertama jauh lebih ringan. Kala itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Helena Lim Bernasib Serupa

Selain Harvey Moeis, Mahkamah Agung juga menolak kasasi Helena Lim, pemilik PT Quantum Skyline Exchange dan yang dikenal sebagai "crazy rich" Pantai Indah Kapuk.

Perkaranya tercatat dalam nomor: 4985 K/PID.SUS/2025 dan diputus pada tanggal yang sama, 25 Juni 2025.

Helena sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan banding, disertai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp900 juta subsider 5 tahun penjara.

Keduanya kini harus menjalani vonis yang telah berkekuatan hukum tetap, seiring dengan ditolaknya permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X