Ahli lingkungan dari IPB, Bambang Hero, turut memberikan keterangan yang memperkuat temuan tersebut.
Vonis Harvey di pengadilan tingkat pertama jauh lebih ringan. Kala itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Helena Lim Bernasib Serupa
Selain Harvey Moeis, Mahkamah Agung juga menolak kasasi Helena Lim, pemilik PT Quantum Skyline Exchange dan yang dikenal sebagai "crazy rich" Pantai Indah Kapuk.
Perkaranya tercatat dalam nomor: 4985 K/PID.SUS/2025 dan diputus pada tanggal yang sama, 25 Juni 2025.
Helena sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan banding, disertai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp900 juta subsider 5 tahun penjara.
Keduanya kini harus menjalani vonis yang telah berkekuatan hukum tetap, seiring dengan ditolaknya permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung.***
Artikel Terkait
Harvey Moeis Jatuh Miskin Kasus Penambang, Sederet Kekayaan Ini Disita oleh Negara
Penampilan Terkini Harvey Moeis Usai Kasus Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Ada Bukti Uang Miliaran
FANTASTIS! Ini Daftar Barang Bukti Kasus Korupsi PT Timah yang Menjerat Harvey Moeis, Ada Mobil Mewah Hingga Tas Branded
Fakta Menarik Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Nolak Cincin Kawin Disita Kejagung
Masih Bisa Senyum! Momen Sandra Dewi Peluk Harvey Moeis di Sidang Korupsi Timah Tuai Cibiran Netizen
Terbukti Bersalah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah