Menteri Hanif Minta PIK tidak Bebankan Pemprov DKI soal Penanganan Sampah

- Minggu, 6 Juli 2025 | 21:50 WIB
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq memberikan keterangan kepada media usai meninjau Fresh Market PIK.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq memberikan keterangan kepada media usai meninjau Fresh Market PIK.

SEWAKTU.com - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, meminta pengelola kawasan Pantai Indonesia Kapuk (PIK) untuk menangani sampahnya sendiri.

Hal itu disampaikan Hanif usai meninjau Fresh Market PIK, di Jakarta Utara pada Minggu (6/7/2025.

Menurut Hanif, pengelola kawasan PIK jangan lagi membebankan penanganan sampahnya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Dari data yang ada PIK ini dihuni oleh 300 ribu orang, sehingga potensi sampah yang dihasilkan sekitar 150 ton per hari," kata Hanif dalam keterangannya.

Baca Juga: Upaya Atasi Kemacetan, Wali Kota Bandung Dorong Perombakan Total Sistem Trayek Angkot

Hanif juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan untuk menentukan ketaatan penanganan sampahnya sehingga sampah yang 150 ton di PIK itu bisa selesai di lokasi PIK tanpa membebani Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Tidak hanya itu, Hanif juga mengingatkan bahwa wilayah Jakarta Utara sudah memiliki fasilitas penanganan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, yang mampu mengelola 2.500 ton sampah per hari berdasarkan rencana pembangunan.

Dengan demikian, pengelola kawasan yang berada di wilayah itu dapat berkolaborasi untuk menyediakan bahan baku sampah yang dibutuhkan fasilitas tersebut.

"Di Jakarta Utara telah ada RDF Rorotan, maka pengelola PIK bisa bekerja sama dengan RDF Rorotan untuk menyelesaikan sampahnya," tutur Hanif.

Baca Juga: Beri Dukungan Penuh, Wali Kota Farhan Dorong Industri Gim Kota Bandung Menuju Ekosistem Terstruktur

Sebelumnya, Menteri Hanif dalam beberapa kesempatan sudah menyampaikan permintaan agar RDF Rorotan dapat segera beroperasi pada Juli 2025 untuk mengurangi tekanan terhadap Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang sudah tidak dapat menampung sampah, karena kelebihan kapasitas.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mulai mengoperasikan fasilitas tersebut pada September 2025.

Selain itu, Hanif Faisol meminta agar pengelola pasar fresh market PIK dapat menyesuaikan pengelolaan sampah dengan tata laksana yang telah ditetapkan. Ia mengingatkan pentingnya penanganan sampah yang benar untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

"Pasar Fresh Market PIK ini sudah relatif bagus. Tapi ada sedikit yang perlu diperhatikan diarea luarnya. Karena Pemprov Jakarta telah menyusun tata laksana penanganan sampah yang harus dipatuhi," pungkas Hanif Faisol.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Diki Wahyudi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X