Pemkot Bandung Tegas Tutup 136 Titik Sampah Ilegal, Warga Diimbau Kelola Sampah dari Rumah

- Selasa, 24 Juni 2025 | 16:11 WIB
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin saat meninjau tumpukan sampah TPS ilegal di kawasan Jalan Ciroyom RT 05 RW 11, Kelurahan Dunguscariang, Kecamatan Andir, Senin 23 Juni 2025. (Foto/Humas Kota Bandung.)
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin saat meninjau tumpukan sampah TPS ilegal di kawasan Jalan Ciroyom RT 05 RW 11, Kelurahan Dunguscariang, Kecamatan Andir, Senin 23 Juni 2025. (Foto/Humas Kota Bandung.)

SEWAKTU.com - Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk menutup seluruh titik penumpukan sampah ilegal yang tersebar di berbagai kawasan.

Sebanyak 136 lokasi yang tidak memiliki status sebagai Tempat Pembuangan Sementara (TPS) resmi akan ditertibkan secara bertahap.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, saat melakukan peninjauan terhadap tumpukan sampah di Jalan Ciroyom RT 05 RW 11, Kelurahan Dunguscariang, Kecamatan Andir, pada Senin, 23 Juni 2025.

Menurutnya, titik tersebut bukan TPS resmi dan segera akan dibersihkan.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Mulai Bahas RPJMD, Fokus pada Peningkatan Kualitas Hidup Warga

“Lokasi ini bukan tempat pembuangan resmi. Kami mendata ada 136 titik sampah ilegal dan semuanya akan kami tutup bertahap,” ujar Erwin kepada awak media.

Penanganan awal dilakukan dengan mengerahkan dua unit truk sampah untuk mengangkut limbah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah di titik-titik liar dan mulai menerapkan pengelolaan sampah secara mandiri dari rumah.

Selain itu, dalam kunjungannya, Erwin juga mengecek keberadaan insinerator di lokasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa alat pembakar sampah tersebut tidak boleh dioperasikan tanpa pemeriksaan kelayakan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian 24 Juni 2025: Emas Antam Rp 1 Jutaan per Gram, UBS Anjlok, Galeri 24 Stabil

“Kalau nanti hasil pemeriksaannya dinyatakan layak, bisa dijalankan. Tapi kalau tidak, ya jangan dipakai,” tegasnya.

Erwin juga menjelaskan bahwa Pemkot Bandung tengah membangun 30 unit insinerator, dengan tujuh di antaranya sudah beroperasi.

Dengan kapasitas penuh ke depan, pemerintah menargetkan seluruh sampah rumah tangga di Kota Bandung dapat dikelola langsung tanpa perlu dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X