SEWAKTU.com - Saat berada di jalan raya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan cepat menghentikan sekelompok pelajar SMA yang tidak menggunakan helm, dan tindakan ini menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi pada Senin (28/7/2025) di kawasan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung, saat Dedi dalam perjalanan pulang dari menghadiri acara di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang.
Akun TikTok @teditaryana_ adalah yang pertama membagikan video tersebut pada Senin, 28 Juli 2025. Dalam tayangan yang viral itu, tampak Dedi Mulyadi berjalan ke tengah jalan untuk menghentikan laju para pelajar yang berkendara dalam rombongan. Sejumlah orang terlihat merekam kejadian tersebut sambil mengikuti langkah mantan Bupati Purwakarta itu.
Rombongan pelajar yang dihentikan terlihat tidak mengenakan helm dan beberapa di antaranya menggunakan motor dengan knalpot bising. Bahkan, ada pelajar yang merokok saat berkumpul di tepi jalan. Melihat kondisi tersebut, Dedi langsung meminta mereka menepi dan menegur secara langsung.
Dalam penuturannya, Dedi mengungkapkan kekecewaannya terhadap perilaku generasi muda yang dinilai mulai abai terhadap keselamatan dan aturan lalu lintas. Ia juga menyoroti sikap para pelajar yang dianggap tidak mencerminkan etika maupun disiplin sebagai pelajar.
Tidak hanya memberikan teguran langsung, Dedi juga menyampaikan rencananya untuk menempatkan petugas di kawasan tersebut agar tidak ada lagi pelajar yang berkumpul sembarangan sambil merokok atau melanggar aturan lalu lintas. Langkah itu ia tempuh sebagai bentuk tindakan konkret dalam menanggapi keresahan warga sekitar yang sebelumnya melaporkan aktivitas para pelajar tersebut.
Selain itu, Dedi menyampaikan keinginannya untuk bertemu langsung dengan pihak sekolah tempat para pelajar itu menuntut ilmu, guna membangun kesadaran bersama antara pemerintah daerah dan institusi pendidikan dalam membina karakter remaja yang lebih baik.
Baca Juga: Majalengka Utara Siap Jadi Kawasan Industri Strategis, Dedi Mulyadi Tekankan Penguatan SDM Lokal
Ia menambahkan bahwa para pelajar tidak hanya melanggar aturan berkendara, tapi juga memperlihatkan gestur yang mencerminkan ketidaktahuan terhadap norma dasar di ruang publik. Sikap mereka nyaris tak mencerminkan pemahaman terhadap aturan apa pun. Ini Peraturan tentang tata cara berkendara termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 77 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sementara itu, Pasal 57 ayat (2) mewajibkan penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara sepeda motor.
Aksi Dedi Mulyadi ini pun menuai respons positif dari warga sekitar yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut. Video dokumentasi aksi tersebut telah ditonton lebih dari 476 ribu kali di media sosial dan memantik berbagai tanggapan dari warganet yang mengapresiasi ketegasannya.
Melalui tindakan nyata ini, Dedi berharap agar pelajar dan masyarakat luas lebih menyadari pentingnya keselamatan di jalan serta mematuhi aturan demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi semua pengguna jalan.
Baca Juga: Profil Sherly Tjoanda, Wanita yang Ramai 'Dicomblangin' dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Artikel Terkait
Bahas Kinerja dan Arah Pembangunan, Rudy Susmanto Hadiri Rakor Bersama Dedi Mulyadi dan Mendagri
Putra Dedi Mulyadi Resmi Nikahi Luthfianisa dalam Balutan Adat Sunda, Ketua MPR dan Menag Jadi Saksi Pernikahan
Tolak Amplop dari Dedi Mulyadi, Ketua RT Gen Z Ini Tuai Pujian Warganet
Dedi Mulyadi Siap Diperiksa Polisi Terkait Tragedi Pernikahan Anaknya: Kalau ada panggilan..
EO Pernikahan Anak Dedi Mulyadi Akui Abaikan Larangan Makan Gratis, Polisi Kewalahan Saat Kericuhan Pecah