Isu penyalahgunaan sirene sebelumnya ramai di media sosial. Banyak warganet mengaku resah, bahkan sebagian menempelkan stiker protes di mobil mereka. Suara publik ini akhirnya mendapat perhatian serius dari aparat.
Langkah Tegas Korlantas Polri
Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho memutuskan untuk membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo. Menurutnya, pengawalan kendaraan pejabat tetap dilakukan, namun sirene bukan lagi prioritas.
“Kalau tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Irjen Agus.
Saat ini, Korlantas juga tengah menyiapkan aturan baru agar tidak ada lagi penyalahgunaan sirene di jalan raya.
Menjaga Nyaman Bersama
Pesan yang ingin ditekankan baik oleh TNI maupun Polri jelas: aturan ada untuk ditaati, bukan dilanggar. Dengan disiplin, jalan raya bisa lebih nyaman dan semua pengguna merasa setara.***
Artikel Terkait
Tanggal Merah Oktober 2025: Cek Jadwal Libur Nasional
Oktober 2025 Tanpa Libur Nasional? Ini Penjelasan Resminya
Pemerintah Tetapkan Oktober 2025 Tanpa Hari Libur Nasional
5 Fakta Oktober 2025 Tanpa Libur Nasional
Polusi Jakarta Memburuk: Udara Kotor, Jalan Macet Proyek Galian
Jakarta Krisis Udara Bersih, Jalan Raya Semakin Sesak
Jakarta dalam Angka: Krisis Udara Kotor dan Macet Kronis