Babak Baru Kasus Dokter RSUD Sekayu, Perekam Video Ditetapkan Jadi Tersangka

- Selasa, 23 September 2025 | 07:00 WIB
Ismet Saputra Wijaya (35), yang viral setelah memarahi dokter Syahpri Putra Wangsa di RSUD Sekayu, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muba. (Foto/Instagram - infosekayu)
Ismet Saputra Wijaya (35), yang viral setelah memarahi dokter Syahpri Putra Wangsa di RSUD Sekayu, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muba. (Foto/Instagram - infosekayu)

SEWAKTU.com - Media sosial sempat digemparkan oleh beredarnya video seorang dokter spesialis ginjal di RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yang dimaki-maki oleh keluarga pasien. Dalam rekaman berdurasi 1 menit 5 detik tersebut, keluarga pasien terlihat emosi dan memaksa sang dokter untuk membuka masker di hadapan pasien yang sedang dirawat di ruang VIP.

Dokter yang menjadi korban dalam peristiwa itu adalah dr Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD, K-GH, FINASIM, seorang konsultan nefrologi. Ia tetap berusaha tenang meski mendapatkan tekanan verbal. Pihak rumah sakit kemudian membenarkan insiden tersebut dan menegaskan bahwa dr Syahpri dikenal sabar dalam menghadapi pasien maupun keluarganya.

Seiring dengan viralnya video tersebut, RSUD Sekayu langsung menggelar rapat internal untuk membahas kronologi dan motif kejadian. Kasus ini pun berkembang dengan adanya pertemuan mediasi pada Rabu (14/8/2025). Dalam pertemuan yang difasilitasi pihak rumah sakit dan sejumlah pejabat daerah, keluarga pasien menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada dokter Syahpri. Mereka mengakui bahwa tindakan yang dilakukan di ruang perawatan VIP pada Selasa (12/8/2025) tidak seharusnya terjadi.

Baca Juga: Video Viral Dokter RSUD Sekayu Dimaki-maki oleh Pasien, Buka Masker Kamu, Dokter Apa Kamu Jelaskan

Pernyataan maaf keluarga pasien turut dibagikan melalui akun Instagram @perawat_peduli_palembang. Sementara itu, video suasana berjabat tangan antara dokter Syahpri dan keluarga pasien juga diunggah akun @pesonamuba.official, menandai adanya upaya memperbaiki hubungan pasca-insiden.

Meski permintaan maaf sudah disampaikan, manajemen RSUD Sekayu menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Plt Direktur RSUD Sekayu, drg Dina Krisnawati Oktaviani, menyebutkan bahwa mediasi hanya sebatas klarifikasi, bukan untuk menghentikan laporan hukum yang telah dibuat.

Kasus ini kini memasuki babak baru setelah polisi menetapkan Ismet Saputra Wijaya (35), salah satu keluarga pasien sekaligus perekam video, sebagai tersangka. Ismet ditangkap tim Satreskrim Polres Muba di sebuah pabrik di Kelurahan Sudirman Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, pada Sabtu (20/9/2025). Penangkapan dilakukan setelah dua kali pemanggilan penyidik tidak diindahkan.

Baca Juga: Profil dr. Syahpri, Spesialis Ginjal dan Hipertensi RSUD Sekayu yang Viral karena Tetap Tenang Hadapi Amarah Keluarga Pasien

Dari hasil pemeriksaan, Ismet diduga ikut terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap dokter Syahpri. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua masker, baju, serta satu flashdisk berisi rekaman video kejadian. Berdasarkan gelar perkara, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Pasal 336 Ayat (1) KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 335 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara menantinya.

Dokter Syahpri menegaskan bahwa laporan hukum yang dibuat bukan hanya demi dirinya pribadi, melainkan sebagai langkah perlindungan terhadap tenaga kesehatan di Indonesia. Menurutnya, ketegasan diperlukan agar kasus serupa tidak kembali menimpa tenaga medis lainnya.

Manajemen RSUD Sekayu pun menekankan bahwa segala bentuk kekerasan, baik verbal maupun fisik, terhadap tenaga kesehatan tidak dapat ditoleransi. Pihak rumah sakit mengimbau masyarakat untuk lebih memahami prosedur pelayanan medis, menjaga komunikasi yang baik, serta bersama-sama menciptakan suasana kondusif demi kelancaran layanan kesehatan di Muba.

 Baca Juga: Enggan Akui Kesalahan, Komentar Keluarga Pasien RSUD Sekayu Jadi Perbincangan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Candra Cahya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X