SEWAKTU.com – Isu meninggalnya 11 anak akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bandung Barat sempat viral di media sosial. Namun, Badan Gizi Nasional (BGN) dengan tegas membantah narasi tersebut dan menyatakan kabar itu hoaks.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, memastikan laporan resmi dari Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menyebut tidak ada korban meninggal. Dengan demikian, klaim yang tersebar luas di dunia maya tidak memiliki dasar fakta.
Keracunan Memang Terjadi, Pemerintah Tanggung Jawab
Baca Juga: Waspada Hoaks MBG Bandung Barat, BGN Pastikan Fakta Keracunan Seperti Ini
Meski tidak ada korban jiwa, pemerintah tidak menutup mata terhadap kasus keracunan yang menimpa peserta MBG. Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan seluruh biaya perawatan ditanggung negara.
"Tidak ada penerima manfaat yang mengeluarkan biaya. Semua ditanggung pemerintah," ujarnya.
Landasan Hukum: UU Nomor 17 Tahun 2023
Kebijakan ini tidak berdiri tanpa dasar hukum. Nanik menjelaskan, mekanisme penanganan kejadian luar biasa (KLB) atau wabah sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Dalam UU tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk:
- Menyelenggarakan kewaspadaan KLB atau wabah.
- Melakukan penanggulangan cepat saat KLB terjadi.
- Menjamin pemulihan pasca-KLB.
Baca Juga: Kasus Keracunan MBG Bandung Barat, Fakta di Balik Isu Viral 11 Korban yang Tewas
Dengan kerangka hukum ini, penanganan kasus keracunan MBG tidak hanya bersifat responsif, tetapi juga memiliki legitimasi hukum yang kuat.
Konteks Program Makan Bergizi Gratis
Program MBG merupakan salah satu strategi pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, terutama di wilayah yang rawan stunting. Program ini diharapkan mampu memperbaiki status gizi sekaligus mendukung capaian pendidikan.
Namun, insiden keracunan di Bandung Barat menjadi pengingat penting bahwa keamanan pangan harus menjadi prioritas. Oleh sebab itu, BGN menekankan bahwa seluruh mekanisme pengadaan, distribusi, hingga pengawasan pangan harus sesuai standar kesehatan.
Artikel Terkait
Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober: Sejarah, Fakta, dan Libur Nasional
Kenapa 1 Oktober Bukan Libur Nasional? Ini Penjelasan dan Fakta Resmi dari Pemerintah
1 Oktober Diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila, Apa Alasannya?
1 Oktober 2025 Bukan Tanggal Merah, Ternyata Ini Alasannya
Hari Kesaktian Pancasila: Sejarah, Fakta, dan Peringatan 1 Oktober
Kenapa 1 Oktober Tidak Termasuk Tanggal Merah? Cek Fakta Lengkapnya Disini
Heboh Isu 11 Anak Tewas di Program MBG Bandung Barat, BGN Pastikan Hoaks