Hari Kesaktian Pancasila: Sejarah, Fakta, dan Peringatan 1 Oktober

- Senin, 29 September 2025 | 09:43 WIB
Suasana upacara Hari Kesaktian Pancasila di sekolah pada 1 Oktober 2024. Foto: Ilustrasi.
Suasana upacara Hari Kesaktian Pancasila di sekolah pada 1 Oktober 2024. Foto: Ilustrasi.

SEWAKTU.com – Malam 30 September 1965, suasana Jakarta mencekam. Tujuh perwira TNI AD diculik dan dibunuh dalam peristiwa kelam yang kini dikenal sebagai G30S/PKI.

Keesokan harinya, 1 Oktober, keadaan berbalik. Pemerintah berhasil mengendalikan situasi dan memastikan Pancasila tetap berdiri tegak sebagai dasar negara.

Sejak saat itu, 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Namun, meski penuh makna sejarah, tanggal ini bukanlah hari libur nasional.

Baca Juga: 1 Oktober 2025 Bukan Tanggal Merah, Ternyata Ini Alasannya

Apakah 1 Oktober 2025 Tanggal Merah?

Pemerintah mengatur hari libur nasional lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Dalam SKB tahun 2025, tidak ada satu pun tanggal merah di bulan Oktober.

Dengan begitu, masyarakat tetap bekerja, sekolah tetap berjalan, dan pelayanan publik tidak libur. Satu-satunya libur di bulan ini hanyalah Sabtu dan Minggu.

Sejarah Lahirnya Hari Kesaktian Pancasila

Hari Kesaktian Pancasila lahir dari latar belakang yang tragis.

  • 30 September 1965: Terjadi penculikan dan pembunuhan 7 perwira TNI AD.
  • 1 Oktober 1965: Pemerintah berhasil menumpas gerakan PKI.
  • 1 Oktober 1967: Pemerintah resmi menetapkan peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

Sejak itu, tiap tahun upacara peringatan dipusatkan di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Kenapa Disebut 'Kesaktian'?

Istilah ini menggambarkan daya tahan ideologi Pancasila. Meski berulang kali diguncang ancaman, Pancasila tetap menjadi dasar negara dan identitas bangsa.

Nilai-nilai Pancasila bukan hanya teori, tapi pedoman praktis yang menjaga persatuan di tengah keragaman agama, budaya, dan bahasa Indonesia.

Baca Juga: 1 Oktober Diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila, Apa Alasannya?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X