Gubernur Jabar Tutup Sementara Tambang Parung Panjang, Ini Alasannya

- Minggu, 28 September 2025 | 17:22 WIB
Dedi Mulyadi Stop Sementara Tambang Parung Panjang. (Foto/Humas Pemprov Jabar.)
Dedi Mulyadi Stop Sementara Tambang Parung Panjang. (Foto/Humas Pemprov Jabar.)

SEWAKTU.com — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memutuskan menutup sementara aktivitas tambang di Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 7920/ES.09/PEREK yang dikeluarkan pada 25 September 2025.

Penutupan ini dilakukan menyusul masih ditemukannya sejumlah persoalan serius, terutama terkait aspek lingkungan dan keselamatan.

Aktivitas tambang dinilai telah menimbulkan dampak luas, mulai dari kemacetan, polusi udara, hingga kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ingatkan Karawang: Pembangunan Harus Seimbang dan Peka Karakter Wilayah

Kondisi tersebut juga dianggap meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum.

“Kepada warga Parung Panjang selamat menikmati ketenangan, mudah-mudahan bisa menikmati hari-hari lega, karena kami menutup sementara proses tambang di Parung Panjang. Kami ingin memastikan proses pembangunan infrastruktur berjalan berkelanjutan. Jangan sampai jalan yang baru dibangun seminggu, sudah rusak lagi oleh truk-truk besar,” kata Gubernur Dedi, Sabtu (27/9/2025).

Pria yang akrab disapa KDM itu menegaskan, keputusan ini diambil Pemprov Jabar untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan keberlangsungan lingkungan.

Ia mengingatkan bahwa keuntungan dari aktivitas tambang tidak boleh hanya dirasakan satu pihak, sementara masyarakat luas harus menanggung kerugiannya.

Baca Juga: Rudy Susmanto Pimpin Upacara Harhubnas 2025, Pemkab Bogor Teken MoU Angkutan Massal ELRT

“Kita ingin semua diuntungkan. Tidak boleh ada yang untung di salah satu pihak, sementara pihak lain rugi. Mari kita bersama menjaga alam dan lingkungan, mari kita berusaha untuk saling menguntungkan,” tambahnya.

Langkah penghentian sementara tambang tersebut juga merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK, yang dikeluarkan 19 September 2025.

Surat edaran itu mengatur pembatasan kegiatan tambang dan operasional angkutan barang di Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg.

Namun, hasil evaluasi menunjukkan tata kelola kegiatan tambang, termasuk rantai pasoknya, masih belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X