SEWAKTU.com — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memutuskan menutup sementara aktivitas tambang di Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 7920/ES.09/PEREK yang dikeluarkan pada 25 September 2025.
Penutupan ini dilakukan menyusul masih ditemukannya sejumlah persoalan serius, terutama terkait aspek lingkungan dan keselamatan.
Aktivitas tambang dinilai telah menimbulkan dampak luas, mulai dari kemacetan, polusi udara, hingga kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Ingatkan Karawang: Pembangunan Harus Seimbang dan Peka Karakter Wilayah
Kondisi tersebut juga dianggap meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum.
“Kepada warga Parung Panjang selamat menikmati ketenangan, mudah-mudahan bisa menikmati hari-hari lega, karena kami menutup sementara proses tambang di Parung Panjang. Kami ingin memastikan proses pembangunan infrastruktur berjalan berkelanjutan. Jangan sampai jalan yang baru dibangun seminggu, sudah rusak lagi oleh truk-truk besar,” kata Gubernur Dedi, Sabtu (27/9/2025).
Pria yang akrab disapa KDM itu menegaskan, keputusan ini diambil Pemprov Jabar untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan keberlangsungan lingkungan.
Ia mengingatkan bahwa keuntungan dari aktivitas tambang tidak boleh hanya dirasakan satu pihak, sementara masyarakat luas harus menanggung kerugiannya.
Baca Juga: Rudy Susmanto Pimpin Upacara Harhubnas 2025, Pemkab Bogor Teken MoU Angkutan Massal ELRT
“Kita ingin semua diuntungkan. Tidak boleh ada yang untung di salah satu pihak, sementara pihak lain rugi. Mari kita bersama menjaga alam dan lingkungan, mari kita berusaha untuk saling menguntungkan,” tambahnya.
Langkah penghentian sementara tambang tersebut juga merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK, yang dikeluarkan 19 September 2025.
Surat edaran itu mengatur pembatasan kegiatan tambang dan operasional angkutan barang di Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg.
Namun, hasil evaluasi menunjukkan tata kelola kegiatan tambang, termasuk rantai pasoknya, masih belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Jawab Tantangan Pembangunan, Gubernur Dedi Mulyadi Bentuk Forum Rektor Jabar
Dedi Mulyadi Tegaskan Perbaikan Fasum Rusak Tak Boleh Ganggu Anggaran Publik
Banding Dikabulkan, Dedi Mulyadi Sebut Kemenangan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Hadiah Terbaik untuk Siswa
Ponpes Suryalaya Rayakan Milad ke-120, Dedi Mulyadi Janji Perbaiki Infrastruktur Pesantren
Dedi Mulyadi Dorong Pemetaan Tenaga Kerja, Targetkan Anak Buruh Bisa Jadi Manajer di 2026
Dedi Mulyadi Pastikan Ribuan SDM Lokal Siap Kerja di Pabrik BYD Subang