Dari Honorer ke PPPK Paruh Waktu: Jalan Baru Menuju Kepastian

- Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:19 WIB
Pemerintah mulai menerapkan sistem PPPK paruh waktu 2025 sebagai bentuk transisi dari tenaga honorer ke ASN. Foto: Ilustrasi AI.
Pemerintah mulai menerapkan sistem PPPK paruh waktu 2025 sebagai bentuk transisi dari tenaga honorer ke ASN. Foto: Ilustrasi AI.

Melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, ditetapkan bahwa gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer, atau mengacu pada UMP/UMK wilayah kerja masing-masing.

“Yang penting kita selamatkan dulu, tidak ada PHK dan tidak ada penurunan pendapatan,” tegas Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas saat ditemui di Jakarta.

Selain gaji, PPPK paruh waktu juga berhak atas THR, tunjangan pekerjaan, tunjangan transportasi, serta perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Namun, tunjangan jabatan dan kinerja tetap menjadi hak PPPK penuh waktu.

Gaji Sesuai UMP, Bukan Sekadar Janji

Sebagai gambaran, gaji PPPK paruh waktu mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, antara lain:

  • DKI Jakarta – Rp5.396.760
  • Jawa Barat – Rp2.191.232
  • Sulawesi Selatan – Rp3.657.527
  • Papua – Rp4.285.848

Bagi Dina yang mengajar di daerah dengan UMP sekitar Rp2,3 juta, nilai itu berarti banyak.

"Bisa buat biaya sekolah anak, enggak perlu lagi khawatir telat gajian,” katanya dengan senyum lega.

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025: Aturan, Skema, dan Fakta Terbaru

PPK Berwenang Atur Lama Kontrak

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diberi kewenangan untuk menentukan lama kontrak dan jumlah jam kerja, menyesuaikan kebutuhan instansi.

Sistem ini memberi keleluasaan bagi lembaga pemerintah untuk mengelola tenaga kerja profesional tanpa harus menambah beban anggaran secara signifikan.

Makna di Balik Kebijakan Ini

Lebih dari sekadar status, kebijakan PPPK paruh waktu adalah simbol perubahan cara pandang terhadap tenaga honorer dari “pekerja sementara” menjadi bagian integral dalam sistem pelayanan publik.

Skema ini juga mencerminkan adaptasi birokrasi terhadap pola kerja masa kini: lebih fleksibel, berbasis kebutuhan, dan menghargai profesionalitas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X