SEWAKTU.com- Pagi itu, ruang kantor di sebuah instansi pemerintahan di Makassar tampak lebih ramai dari biasanya.
Beberapa pegawai berkumpul di depan layar komputer, membaca berita yang baru saja dirilis, “Pemerintah Resmi Tetapkan Kenaikan Gaji ASN 2025 Mulai Berlaku Oktober.”
Senyum-senyum kecil menghiasi wajah mereka. “Akhirnya!” ujar salah satu staf muda sambil menatap layar ponselnya.
Bukan sekadar soal nominal yang naik, tapi kabar ini terasa seperti udara segar di tengah rutinitas birokrasi yang padat.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2025 Resmi Berlaku Oktober, Segini Besaran Gaji yang Diterima!
Babak Baru: Gaji Naik, Sistem Berubah
Setelah beberapa tahun tanpa penyesuaian signifikan, pemerintah akhirnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang kenaikan gaji ASN.
Kebijakan ini menetapkan bahwa kenaikan gaji berlaku efektif Oktober 2025, namun baru dicairkan rapel dua bulan sekaligus pada November.
Bagi sebagian ASN, ini bukan hanya tambahan penghasilan tapi pengakuan atas kerja keras mereka selama ini.
“Rasanya seperti apresiasi. Kami tetap bekerja melayani publik di tengah perubahan zaman, dan akhirnya pemerintah melihat itu,” ujar Desi, seorang ASN di Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Perpres 79 Tahun 2025, Gaji PNS Naik 8-12 Persen, Berikut Jadwal Pembayarannya
Angka yang Punya Cerita
Secara teknis, kenaikan gaji tahun ini dibagi berdasarkan golongan:
- Golongan I–II: naik sekitar 8%
- Golongan III: naik sekitar 10%
- Golongan IV: naik sekitar 12%
Namun di balik angka itu, tersimpan pesan kebijakan yang lebih dalam. Pemerintah ingin memastikan bahwa ASN tidak hanya mendapat kenaikan nominal, tapi juga motivasi baru untuk berkinerja lebih baik.
Artikel Terkait
Jurnalis Palestina Saleh Aljafarawi Tewas Tertembak Saat Liputan di Gaza
Jurnalis Gaza Saleh Aljafarawi Gugur, Suara Kebenaran yang Terhenti di Tengah Debu Perang
Kronologi dan Fakta Lengkap Kematian Jurnalis Palestina di Tengah Gencatan Senjata Gaza
Saleh Aljafarawi dan Pertaruhan Nyawa Jurnalis di Jalur Api Gaza
Kenaikan Gaji PNS 2025 Resmi Berlaku Oktober, Segini Besaran Gaji yang Diterima!
Fraksi PDI Perjuangan Beri Catatan Kritis terhadap Empat Raperda Kota Bandung 2025
Perpres 79 Tahun 2025, Gaji PNS Naik 8-12 Persen, Berikut Jadwal Pembayarannya