Tujuh wilayah yang akan menjadi lokasi awal pembangunan PSEL adalah Provinsi Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan sekitarnya, Bogor Raya (meliputi Kota Bogor dan Kabupaten Bogor), Tangerang Raya, Bekasi Raya, Medan Raya, serta Kota Semarang.
Menurut Zulhas, proyek ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025, yang diterbitkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo untuk mempercepat penanganan sampah nasional melalui konversi limbah menjadi energi listrik.
“Indonesia sudah cukup tertinggal dalam hal pengolahan sampah menjadi energi. Karena itu, dengan adanya Perpres ini, pemerintah ingin memastikan masalah sampah bisa diselesaikan sekaligus menghasilkan energi yang bermanfaat,” ujarnya.
Selain berdampak pada pengelolaan lingkungan, Zulhas menilai pembangunan PSEL juga akan membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
Proyek ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru serta menjadi salah satu pilar transisi energi nasional menuju sumber energi terbarukan.
“Ke depan, kami berharap wilayah yang dapat membangun PSEL terus bertambah, agar semakin banyak daerah di Indonesia yang mampu mengubah masalah sampah menjadi potensi energi,” tambahnya.
Dukungan Bupati Bogor terhadap proyek ini menegaskan komitmen daerah dalam mendukung program nasional berbasis keberlanjutan. (ADV)
Artikel Terkait
Pemkab Bogor Dukung Program Nasional 800 Koperasi Desa Merah Putih, Jaro Ade Hadiri Groundbreaking di Parung
Perkuat Akses dan Mobilitas Warga Bogor, Rudy Susmanto Tinjau Kesiapan Jalan Shortcut Subianto Sentul
Rudy Susmanto Siapkan Bogor Bird Zoo, Destinasi Konservasi dan Edukasi Hasil Kolaborasi dengan Taman Safari
Dispora Lepas Tim Drum Band Kabupaten Bogor Menuju BK Porprov Jabar, 28 Atlet Siap Berlaga di Bandung!
Tujuh Siswa Alami Gejala Keracunan Program MBG, Pemkab Bogor Turun Tangan Bantu Korban Segera Pulih
TP PKK Kota Bogor Gencarkan Kampanye Kesehatan Mental, Ajak Ibu-ibu Gemar Membaca dan Menulis Demi Kesehatan Anak