Tragedi di Cikarang, Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Penjara atas Kematian Sandy Permana

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:53 WIB
Nanang Irawan alias Gimbal dituntut hukuman 15 tahun penjara atas tindakannya membunuh aktor Sandy Permana. Foto: Istimewa.
Nanang Irawan alias Gimbal dituntut hukuman 15 tahun penjara atas tindakannya membunuh aktor Sandy Permana. Foto: Istimewa.

SEWAKTU.com - Ruang sidang Pengadilan Negeri Cikarang mendadak hening ketika jaksa membacakan tuntutan terhadap Nanang Irawan alias Gimbal.

Pria berambut gimbal yang kini duduk di kursi pesakitan itu dituntut hukuman 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan artis sinetron Sandy Permana, yang dikenal publik lewat perannya dalam sinetron legendaris Mak Lampir.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (30/10/2025) dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tulis jaksa dalam berkas tuntutan resmi yang diunggah Jumat (31/10/2025).

Jaksa meyakini bahwa Nanang terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Baca Juga: Angka Pernikahan di Indonesia Turun Drastis, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Akar Permusuhan Lama

Perseteruan antara Nanang dan Sandy ternyata sudah berlangsung lama. Keduanya tinggal di kawasan Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat, dan sudah saling mengenal sejak tahun 2017.

Namun hubungan bertetangga itu mulai retak pada 2019, ketika Sandy mendirikan tenda pernikahan yang sebagian menjorok ke pekarangan rumah Nanang tanpa izin. Tak hanya itu, Sandy juga menebang pohon milik Nanang. Sejak saat itu, hubungan mereka membeku.

Situasi kian panas pada Oktober 2024, saat keduanya hadir dalam rapat warga. Dalam pertemuan tersebut, Sandy berselisih dengan istri Ketua RT hingga terjadi adu mulut.

Nanang yang mencoba menegur justru mendapat balasan ucapan yang menyinggung. Dari situlah bara konflik lama kembali menyala.

Bentrok Berujung Tragedi

Puncak amarah terjadi pada 12 Januari 2025. Siang itu, Nanang tengah memperbaiki sepeda motor di depan rumahnya. Dari arah seberang, Sandy lewat sambil meludah dengan tatapan sinis.

Tindakan itu langsung memicu emosi Nanang. Tanpa pikir panjang, ia mengambil pisau dan mengejar Sandy.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X