Tragedi di Cikarang, Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Penjara atas Kematian Sandy Permana

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:53 WIB
Nanang Irawan alias Gimbal dituntut hukuman 15 tahun penjara atas tindakannya membunuh aktor Sandy Permana. Foto: Istimewa.
Nanang Irawan alias Gimbal dituntut hukuman 15 tahun penjara atas tindakannya membunuh aktor Sandy Permana. Foto: Istimewa.

Perkelahian singkat pun pecah. Nanang menusuk perut kiri Sandy dua kali, lalu menghujamkan pisau ke kepala, dada, pelipis, dan leher korban.

Sandy sempat berusaha melarikan diri, namun kembali diserang di bagian punggung hingga akhirnya terjatuh bersimbah darah.

Baca Juga: Rahasia Bukalapak Cetak Laba Triliunan di Tahun 2025 di Tengah Efisiensi Besar

Upaya Penyelamatan yang Sia-sia

Warga sekitar yang mendengar jeritan segera berlari menolong dan membawa Sandy ke RS Harapan Mulya.

Karena fasilitas medis terbatas, korban kemudian dirujuk ke RS Cileungsi. Namun nyawa Sandy tak tertolong ia dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah tiba di rumah sakit.

Pelarian Sang Pelaku

Usai kejadian, Nanang melarikan diri ke Kabupaten Karawang. Ia berpindah-pindah menumpang truk dan mematikan ponsel agar tak terlacak. Demi mengelabui petugas, Nanang bahkan mencukur rambut gimbal khasnya.

Baca Juga: Generasi Muda Menunda Nikah, Ini Data Lengkap Penurunan Pernikahan di Indonesia!

Pelariannya hanya bertahan tiga hari. Pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 10.45 WIB, polisi berhasil menangkapnya di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang.

Penangkapan itu menutup pelarian pendek Nanang setelah tragedi berdarah di Cibarusah.

Kini, Nanang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sidang putusan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Cikarang.

Publik pun menanti, apakah hakim akan mengabulkan tuntutan 15 tahun penjara dari jaksa, atau menjatuhkan vonis yang berbeda.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa amukan sesaat dapat menghancurkan dua kehidupan sekaligus korban yang kehilangan nyawa, dan pelaku yang kehilangan masa depan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X