Generasi Muda Menunda Nikah, Ini Data Lengkap Penurunan Pernikahan di Indonesia!

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 11:17 WIB
Pasangan muda berjalan di taman kota, simbol generasi yang menunda menikah karena alasan ekonomi dan karier. Foto: AI (Sewaktu.com)
Pasangan muda berjalan di taman kota, simbol generasi yang menunda menikah karena alasan ekonomi dan karier. Foto: AI (Sewaktu.com)

SEWAKTU.com – Kementerian Agama (Kemenag) mencatat angka pernikahan di Indonesia mengalami penurunan signifikan dalam satu dekade terakhir.

Jika pada tahun 2013 tercatat lebih dari 2 juta pasangan menikah, maka pada tahun 2023 jumlahnya menurun menjadi sekitar 1,5 juta pasangan.

"Fenomena ini terjadi hampir di seluruh provinsi. Anak muda kini lebih memilih fokus ke karier dan kemandirian finansial sebelum menikah,” ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Dr. Adib Machrus, dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (31/10/2025).

Tren Menurun dan Usia Menikah Naik

Baca Juga: Angka Pernikahan di Indonesia Turun Drastis, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Penurunan jumlah pernikahan tercatat di berbagai daerah besar, termasuk Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat rata-rata usia menikah perempuan meningkat dari 21 tahun menjadi 24 tahun dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Survei Kemenko PMK 2025 mengungkapkan, sekitar 60% anak muda Indonesia menunda menikah karena alasan ekonomi dan karier. Kenaikan harga kebutuhan hidup dan properti menjadi salah satu penyebab utama.

Konteks Sosial dan Ekonomi

Fenomena ini sejalan dengan perubahan sosial yang terjadi di kalangan generasi muda perkotaan.

Meningkatnya akses pendidikan dan karier membuat banyak orang memilih untuk menunda pernikahan.

"Anak muda kini menilai menikah bukan sekadar formalitas, tapi keputusan besar yang butuh kesiapan mental dan finansial,” ungkap Dr. Diah Nurhayati, peneliti demografi Universitas Indonesia.

Baca Juga: Jumlah Pernikahan di Indonesia Turun, Kemenag: Anak Muda Banyak Menunda Nikah

Tren Global dan Dampaknya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X