RKUHAP Resmi Disahkan DPR RI, Ini Penjelasan Lengkapnya

- Selasa, 18 November 2025 | 15:05 WIB
Paripurna DPR mengesahkan Revisi KUHAP menjadi undang-undang dalam sidang di Senayan, 18 November 2025. Foto Tangkapan Layar YouTube DPR RI.
Paripurna DPR mengesahkan Revisi KUHAP menjadi undang-undang dalam sidang di Senayan, 18 November 2025. Foto Tangkapan Layar YouTube DPR RI.

SEWAKTU.com - Suasana ruang paripurna DPR RI pada Selasa (18/11/2025) terasa lebih padat dari biasanya.

Di hadapan ratusan anggota Dewan yang hadir, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang.

Momentum ini menandai babak baru dalam pembaruan hukum acara pidana di Indonesia sebuah proses panjang yang sebelumnya digodok melalui diskusi intens antara Komisi III DPR dan pemerintah.

Baca Juga: Update Tarif Listrik PLN Terbaru 2025, Cek Golongan Anda Sekarang Juga!

Rapat Paripurna dengan Agenda Penting

Pengesahan RKUHAP berlangsung dalam Paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026, bertempat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Sidang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi para wakil ketua: Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Total 242 anggota DPR tercatat hadir, menunjukkan kuatnya perhatian terhadap agenda besar revisi KUHAP yang sudah lama ditunggu banyak pihak.

Laporan Komisi III Jadi Pembuka Jalannya Pengesahan

Sebelum proses persetujuan dilakukan, Puan mempersilakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman untuk menyampaikan laporan akhir pembahasan RKUHAP.

Komisi III dan pemerintah sebelumnya telah mencapai kesepakatan pada Kamis (13/11), dan memutuskan untuk membawa rancangan undang-undang ini ke tahap pengambilan keputusan tingkat II.

Laporan tersebut merangkum dinamika pembahasan dan berbagai masukan yang diterima selama proses penyusunan, baik dari pemerintah maupun publik.

Baca Juga: Tarif PLN Stabil! Ini Daftar Harga Lengkap per kWh Hingga Akhir Tahun 2025

Persetujuan Aklamasi: “Setuju!”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X